Keabsahan Alat Bukti Elektronik Berupa Hasil Penyadapan Dalam Pembuktian Tindak Pidana Dengan Sengaja Melakukan Penyadapan Atas Informasi Dan Atau Dokumen Elektronik (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 209/Pid.Sus/2021/Pn Rkb)

Agim Nastiar, Muhammad and Prihatini, Lilik and Kusnadi, Nandang (2022) Keabsahan Alat Bukti Elektronik Berupa Hasil Penyadapan Dalam Pembuktian Tindak Pidana Dengan Sengaja Melakukan Penyadapan Atas Informasi Dan Atau Dokumen Elektronik (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 209/Pid.Sus/2021/Pn Rkb). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tindak pidana penyadapan merupakan perbuatan seseorang yang makan mencuri atau mengakses informasi yang sedang berjalan dalam suatu dumu komunikasi tertentu, seperti handphone, email, atau sistem komunikasi tampa seizin pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi tersebut. Pasal NEKIHAP yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana a seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah mich keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan a terdakwalah yang bersalah melakukannya. Kedudukan alat bukti chenzeronik, kaitannya dengan alat bukti yang ada di dalam Kitab Undang-undang Bakom Pidana (KUHAP) tidak dijelaskan secara eksplisit. Hal inilah yang matar belakang dilakukannya penelitian hukum ini. Permasalahan yang valum dikaji dalam penulisan hukum ini yaitu: 1) Bagaimana hasil penyadapan or diakui secara sah sebagai alat bukti (elektronik) dalam pembuktian hukum p; 2) Apa saja dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Your 219 Pid.Sus/2021/PN Rkb?; 3) Apa saja kendala dalam penyelesaian pun tindak pidana penyadapan dan upaya penanggulangannya?. Jenis memetiktian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan otik empiris melalui pendekatan kasus. Penelitian hukum ini mic deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan melalui metode metam kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field mun, pengolahan datanya menggunakan metode kualitatif. Alat bukti cinnamonik, dalam tindak pidana penyadapan berupa informasi elektronik dan komen diktronik sebagaimana di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Informasi elektronik karmen elektronik merupakan alat bukti yang sah dan perluasan dari alat ang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Terdapat ning dapat diakui secara sah alat bukti elektronik yaitu: pertama, barang Kyung ditemukan oleh penyidik dilakukan penyitaan; kedua, dilakukan uji (digital forensik); ketiga, diperkuat oleh keterangan ahli. Namun, cat Chetherrga kendala dalam penyelesaian perkara tindak pidana, seperti kendala mest kendala teknis dan forensik digital serta kendala pembuktian saat di Oleh karena itu, perlu segera melakukan upaya atas kendala metina dengan upaya pemerintah diharapkan segera melakukan pembentukan yandang yang mengatur penyadapan secara komprehensif, peningkatan SDM atau infasturktur forensik digital, serta edukasi kepada mi secara masif dan berkelanjutan terkait tindakan penyadapan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Penyadapan/Sadap
Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Pembuktian
Fakultas Hukum > Hukum > Barang Bukti/Alat Bukti
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 26 May 2026 02:57
Last Modified: 26 May 2026 02:57
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10757

Actions (login required)

View Item View Item