Analisis Penerapan Asas Nebis In Idem Dalam Perkara Perdata Untuk Menjamin Kepastian Hukum (Studi Kasus Perkara Nomor 3/Pdt.G/2021/Pn.Mjn)

Nabila Firky, Anisha and Siswajanthy, Farahdinny and Mega Wijaya, Mustika (2024) Analisis Penerapan Asas Nebis In Idem Dalam Perkara Perdata Untuk Menjamin Kepastian Hukum (Studi Kasus Perkara Nomor 3/Pdt.G/2021/Pn.Mjn). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in karcht van gewijsde), dalam memberikan putusannya hakim harus memperhatikan 3 unsur yang paling penting. Yaitu unsur kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Hal tersebut untuk menuju suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Pada hukum perdata unsur nebis in idem ditentukan secara eksplisit dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Oleh karena itu penegakan hukum dapat diartikan sebagai kegiatan yang berusaha menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai penjabaran nilai untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan peradilan sebagai media untuk menciptakan keadilan. Menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam pergaulan hidup manusia, kepentingan-kepentingan manusia biasa senantiasa bertentangan satu dengan yang lain, Kepentingan manusia itu bermacam-macam seperti kepentingan untuk menikmati apa yang menjadi haknya, kepentingan untuk mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan mendapatkan kebahagian hidup lahir dan batin dan sebagainya. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah terkait penerapan asas nebis in idem dalam penyelesaian Perkara Nomor 3/Pdt.G/2021/PN. Mjn dan pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor 3/Pdt.G/2021/PN. Mjn. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data library research dan field research serta teknik pengolahan data secara kualitatif. Penerapan azaz nebis in idem dalam perkara Nomor 3 Pdt.G/2021/PN.Mjn., Tujuan utama penerapan asas nebis in idem ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Ketika suatu perkara telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan bagi pengadilan untuk menerima kembali gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang sama dengan dalil gugatan dan petitum yang sama. Dalam perkara tersebut, sebelumnya sudah pernah disidangkan dengan abjek dan subjek yang sama yaitu pada perkara Nomor : 5/Pdt.G/1990/PNM., yang telah berstatus berkekuatan hukum tetap dimana pihak penggugat di menangkan, dan kemudian dilanjutkan dengan upaya banding pada Pengadilan Tinggi Ujung Pandang Nomor : 74/PDT/1991.PT.UJ.PDG (14.03.1991). Adapun, pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor : 3/Pdt.G/PN.Mjn., yang memperhatikan Pasal 1917 KUHPerdata terkait pemberlakuan azas nebis in idem upan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 647/K/Sip/1973.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Kepastian Hukum
Fakultas Hukum > Hukum > Putusan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 10 Jun 2026 03:15
Last Modified: 10 Jun 2026 03:15
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10843

Actions (login required)

View Item View Item