Noer Sabila, Salva and Febrianty, Yenny and Perdana, Angga (2023) Analisis Pembatalan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Serta Akibat Hukumnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU (Studi Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/Pn.Niaga.Jkt.Pst). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Full text not available from this repository.Abstract
Pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU, debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagihm dapat memohon PKPU. Tujuan pengajuan PKPU adalah agar debitor dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran Sebagian atau seluruh utang kreditor, baik telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga maka perdamaian tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak, adapun akibat hukum dari suatu perdamaian tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak, adapun akibat hukum dari suatu perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh pengadilan terhadap para pihak yaitu rencana perdamaian yang telah disepakati oleh debitor dan para kreditor baik dengan atau tanpa adanya perubahan dan setelah kesepakatan itu disahkan oleh Pengadilan Niaga maka perjanjian perdamaian tersebut mengikat baik debitor maupun semua kreditor. Adapun focus atau permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) pada pada Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Metode penelitian mempergunakan sifat penelitian deskriptif analitis, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Peneliti menggunakan metode kepustakaan. Data kepustakaan diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi dan hasil penelitian yang terpusat pada studi kasus dengan Nomor12/Pdt.Sus-pembatalan perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Hasil dari penelitian didapati bahwa faktor PEMOHON mengajukan pembatalan perdamaian yaitu, TERMOHON telah lalai untuk tunduk dan taat terhadap isi perdamaian yang tercantumkan pada perjanjian perdamaian, hal mana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU PEMOHON selaku kreditor berhak untuk mengajukan pembatalan erhadap perdamaian sebagaimana telah disahkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian perkara A quo, serta akibat hukum dengan dibatalkannya perjanjian perdamaian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, maka PT. Multi Structure kehilangan independensinya dalam mengusasai harta kekayaan dan penguasaan harta benda tersebut berada pada penguasaan tor, PT. Multi Structure dinyatakan sebagai debitor pailit serta PT. Multi Sructure tidak dapat menawarkan perdamaian lagi terhadap kreditornya.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Fakultas Hukum > Umum > Batal/Pembatalan Fakultas Hukum > Hukum > Perdamaian/Damai Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Perjanjian Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Kepailitan/Pailit |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
| Date Deposited: | 10 Jun 2026 02:06 |
| Last Modified: | 10 Jun 2026 02:06 |
| URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10846 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

