Budi Iskandar, Franciscus and Sukmana, Sobar and Susilawati K., Tuti (2026) Tinjauan Yuridis Kerjasama Sister City Antara Kabupaten Bogor Dengan Hamyang Gun Korea Selatan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Full text not available from this repository.Abstract
UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat kerjasama internasional, demikian pula berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kerjasama internasional tidak dapat dipisahkan dari masalah diplomasi dan paralel diplomasi (para diplomasi). Paradiplomasi merupakan konsekuensi dari desentralisasi pemerintahan dalam dua bentuk yaitu sister city dan sister province. Bupati Bogor sudah menandatangani Letter of Intent (Lol) dengan Bupati Hamyang Gun Korea Selatan Seo Chun Soo pada tahun 2019, menuju Memorandum of Understanding (MOU) Kerjasama sister city antara pemerintah Kabupaten Bogor dengan Hamyang Gun Korea Selatan yang diharapkan dapat mempererat hubungan antara keduanya yang memiliki kesamaan seperti layaknya seorang saudara. Kesamaan tersebut diambil dari tagline dari setiap daerah, yaitu "A City of Tourism, Well-Being, and Suburban Vacation" untuk Hamyang Gun dan "The City of Sport and Tourism" untuk Kabupaten Bogor. Kerjasama sister city termasuk dalam katagori urusan pemerintahan yang bersifat pilihan (opsional) bukan bersifat wajib dalam arti bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakannya jika relevan dengan kebutuhan pembangunan di dua daerah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah penelitian normatif, yaitu dengan melakukan penelusuran data kepustakaan dengan menggunakan data sekunder, dengan menelaah Konvensi Wina tahun 1969 tentang Perjanjian Internasional (on the Law of Teaties), Pasal 11 amandemen ketiga UUD 1945, UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, PP No.28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Lembaga di Luar Negeri. Penelitian normatif ini didukung oleh penelitian empiris untuk mendapatkan data primer (lapangan) dengan melakukan wawancara dengan Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kerjasama Sister City antara Kabupaten Bogor dengan Hamyang Gun Korea Selatan belum dapat diwujudkan karena belum adanya memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Diplomasi Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Sister City |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
| Date Deposited: | 20 Jul 2026 02:40 |
| Last Modified: | 20 Jul 2026 02:40 |
| URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/11032 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

