Analisis Proses Penyelesaian Keterlambatan Pembayaran Angsuran Fasilitas Pembiayaan Kendaraan Bermotor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 Jo Nomor 2/PUU-XIX/2021 Jo Nomor 71/PUU-XIX/2021 (Studi Kasus Perkara No : 6/Pdt.D.S/2022/PN. Cjr)

Febrianti, Ester and Satory, Agus and Mustaqim, Mustaqim (2025) Analisis Proses Penyelesaian Keterlambatan Pembayaran Angsuran Fasilitas Pembiayaan Kendaraan Bermotor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 Jo Nomor 2/PUU-XIX/2021 Jo Nomor 71/PUU-XIX/2021 (Studi Kasus Perkara No : 6/Pdt.D.S/2022/PN. Cjr). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pertumbuhan sektor bisnis pembiayaan konsumen. Berdasarkan data yang dihimpun oleh penulis, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Januari 2024 nilai total pembiayaan dari bank umum kepada perorangan (non- bank/non-lapangan usaha) untuk kredit pemilikan kendaraan bermotor secara nasional mencapai Rp174,9 triliun. Eksistensi lembaga pembiayaan relatif masih baru jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional yaitu bank. Kebijakan dibidang pengembangan kegiatan lembaga pembiayaan diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020 tentang Lembaga Pembiayaan dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 yang secara formal mengangkat kegiatan usaha pembayaran ke permukaan, sebagai bagian resmi sektor jasa keuangan. Pengaturan terkait lembaga pembiayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurut Mahkamah bahwa dalam substansi norma Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia terdapat permasalahan konstitusionalitas yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Bahwa Mahkamah kemudian memberikan pemaknaan terhadap norma Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia (yang selengkapnya disebutkan dalam amar putusan). Adapun identifikasi masalah dalam penulisan skripsi ini : bagaimana analisis hakim terhadap perkara nomor : 6/Pdt.G/2022/PN. Cjr, bagaimana proses penyelesaian keterlambatan pembayaran angsuran fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 Jo Nomor 2/PUU-XIX/2021 Jo Nomor 7/PUU-XIX/2021, dan bagaimana akibat hukum dari debitur yang lalai melakukan perjanjian kredit kendaraan bermotor pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa, hakim berpendapat debitur tidak menjalankan dan atau tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dan atau yang mana cidera janji tersebut semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu Debitur dalam melaksanakan salah satu/lebih kewajibannya yang ditentukan dan disepakati. Apabila debitur yang tidak dapat membayar angsurannya kepada kreditur, sudah tergolong pada cidera janji atau wanprestasi. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/PUU-XIX/2021 dapat diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi tetap konsisten pula dalam menafsirkan pengertian wanprestasi dalam perjanjian fidusia. Bahwa seharusnya debitur hendaknya melakukan perjanjian kredit pembiayaan sesuai dengan kemampuan finansialnya, agar tidak terjadinya wanprestasi dalam perjanjian. Apabila tidak tepenuhinya prestasi dalam sebuah perjanjian hendaknya debitur menyerahkan jaminan fidusia tersebut secara sukarela kepada lembaga pembiayaan (leasing).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Fidusia
Fakultas Hukum > Hukum > Putusan
Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > MK (Mahkamah Konstitusi)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 03 Aug 2026 02:01
Last Modified: 03 Aug 2026 02:01
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/11086

Actions (login required)

View Item View Item