Permatati, Dhera and Satory, Agus and Mursini, Anyuta (2016) Analisis Penerapan Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 286K/Pdt.Sus-HKI/2015). Skripsi thesis, Universitas pakuan.
![]() |
Text
Cover Dhera Permatati.pdf Download (271kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan Dhera Permatati.pdf Download (627kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka Dhera Permatati.pdf Download (1MB) |
Abstract
Dewasa ini pertumbuhan ekonomi sangat berkembang, terutama pada pertumbuhan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya pada sektor industri dan perdagangan. Dari sektor industrilah berbagai produk yang beranekaragam dihasilkan dengan menggunakan teknologi moderen yang dipersiapkan untuk menghadapi persaingan yang lebih ketat dalam era globalisasi. Dalam menghadapi persaingan tersebut, pertumbuhan ekonomi sangat memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena ilmu pengetahuan dan teknologi adalah satu faktor yang dominan dalam memenangkan persaingan dalam era globalisasi yang sangat berkaitan dengan bidang hak kekayaan intelektual. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian kepustakaan yaitu dengan teknik pengumpulan data atau informasi melalui kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu dalam mengumpulkan data dan informasi untuk dijadikan bahan dalam penulisan hukum ini. Khusus mengenai hak desain industri, pemerintah Indonesia membentuk undang-undang mengenai desain industri, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Desain Industri). Perlindungan hukum terhadap desain industri sebagai salah satu karya intelektual sangat diperlukan untuk kepentingan pendesain dan untuk menumbuhkan kreativitas pendesain agar terus-menerus menciptakan desain baru. Untuk itu dalam upaya mewujudkan adanya suatu legalitas tersebut, diperlukan adanya suatu legal standing. Legal Standing, standing tu sue, ius standi, locus standi dapat diartikan sebagai hak seseorang, sekelompok orang atau organisasi untuk tampil di pengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan perdata (Civil Procending) atau disebut sebagai "hak gugat". Secara "tiada gugatan tanpa kepentingan hukum" (point d'interest point action). Kepentingan hukum (legal interest) yang dimaksud di sini adalah merupakan kepentingan yang berkaitan dengan kepemilikan (propietary interest) atau kepentingan material berupa kerugian yang dialami secara langsung (injury in fact). Perkembangan hukum konsep hak gugat konvensional berkembang secara pesat seiring pula dengan perkembangan hukum yang menyangkut hajad hidup orang banyak (public interest law) di mana seorang atau sebagai penggugat walaupun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak publik seperti: lingkungan hidup, perlindungan konsumen, hak-hak sipil dan politik. Permasalahan yang dihadapi adalah adanya multitafsir terkait pihak yang berkepentingan, sedangkan yang upaya penyelesaiannya adalah agar pasal tersebut direvisi agar tidak menimbulkan multitafsir.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum > HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 08 Mar 2025 06:03 |
Last Modified: | 08 Mar 2025 06:03 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/9167 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |