<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "alisis Pemilihan Bentuk Usaha Melalui\r\nHasil Perhitungan Beban Pajak Penghasilan Sebagai Upaya Melakukan Perencanaan Pajak\r\n(Studi Kasus Pada Usaha Sub Sektor Perdagangan Grosir Dan Eceran Di Wilayah Cilodong)"^^ . "ARBA USWATUN KHASANAH. 022121120. Analisis Pemilihan Bentuk Usaha Melalui\r\nHasil Perhitungan Beban Pajak Penghasilan Sebagai Upaya Melakukan Perencanaan Pajak\r\n(Studi Kasus Pada Usaha Sub Sektor Perdagangan Grosir Dan Eceran Di Wilayah Cilodong).\r\nDi bawah bimbingan: YAN NOVIAR NASUTION dan ABDUL KOHAR. 2025.\r\nPerencanaan pajak merupakan cara untuk mengefisiensikan jumlah beban pajak penghasilan\r\ndengan menganalisis berbagai perlakuan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Salah\r\nsatunya melalui pemilihan bentuk usaha. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan\r\nperhitungan PPh terutang usaha sub sektor perdagangan grosir dan eceran di wilayah Cilodong\r\ndengan bentuk usaha perseorangan, persekutuan, dan perseroan, serta untuk melihat potensi\r\npenghematan pajak dan memilih bentuk usaha paling efektif dalam melakukan perencanaan\r\npajak.\r\nJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif eksploratif (non statistic) dengan\r\npendekatan studi kasus. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode\r\npenarikan sampel yang digunakan adalah non probability berupa purposive sampling dan\r\nquota sampling.\r\nHasil penelitian yang didapatkan yaitu perhitungan PPh terutang usaha sub sektor perdagangan\r\ngrosir dan eceran di wilayah Cilodong dengan bentuk usaha perseorangan dapat diterapkan\r\nmelalui skema perhitungan tarif umum/progresif dalam Pasal 17 UU PPh. Perhitungan PPh\r\nterutang dengan bentuk usaha CV dan PT dapat diterapkan melalui skema perhitungan tarif\r\ninsentif dalam Pasal 31E Ayat (1) UU PPh. Potensi penghematan PPh setelah melakukan\r\nperubahan bentuk usaha PT adalah saat diterapkan skema perhitungan tarif insentif dalam\r\nPasal 31E Ayat (1) UU PPh, namun tidak terdapat potensi penghematan PPh setelah mengubah\r\nbentuk usaha menjadi CV. Bentuk usaha PT efektif dalam perencanaan pajak.\r\nKata Kunci: Perencanaan Pajak. Pajak Penghasilan. Bentuk Usaha. Tarif Pajak"^^ . "2025-06-24" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . . "Abdul"^^ . "Kohar"^^ . "Abdul Kohar"^^ . . "Yan Noviar"^^ . "Nasution"^^ . "Yan Noviar Nasution"^^ . . "Arba Uswatun"^^ . "Khasanah"^^ . "Arba Uswatun Khasanah"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Ekonomi dan Bisnis"^^ . . . "Program Studi Akuntansi"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10154 \n\nalisis Pemilihan Bentuk Usaha Melalui \nHasil Perhitungan Beban Pajak Penghasilan Sebagai Upaya Melakukan Perencanaan Pajak \n(Studi Kasus Pada Usaha Sub Sektor Perdagangan Grosir Dan Eceran Di Wilayah Cilodong)\n\n" . "text/html" . . . "Perpajakan" . . . "Akuntansi" . .