@phdthesis{eprintsunpak10240, month = {July}, title = {Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak pertambahan Nilai pada PT Monek Jaya Mandiri Tahun 2023}, year = {2025}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Alda Sofiatul Ulfa and Joko Supriyanto and Mutiara Puspa Widyowati}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10240/}, abstract = {ALDA SOFIATUL ULFA. 022121048. Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak pertambahan Nilai pada PT Monek Jaya Mandiri Tahun 2023. Di bawah bimbingan: Joko Supriyanto, AK., MAK., CA dan Mutiara Puspa Widyowati, SE., Ak., MAcc. Pajak bertanggung jawab atas sebagian besar pendapatan negara, Karena menyumbang porsi terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak bertanggung jawab atas sebagian besar pendapatan negara, termasuk kontribusi besar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun demikian, pemerintah Indonesia masih menghadapi masalah yang umum, seperti masalah data yang kurang lengkap dalam dokumen PPN. Tujuan Penelitian ini menganalisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Monek Jaya Mandiri Tahun 2023. PPN merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling penting di Indonesia. Ini diterapkan melalui sistem Self Assessment System, yang memberikan wajib pajak atau wewenang untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Sejak April 2022, tarif PPN di Indonesia telah naik secara bertahap menjadi 11\%. PT Monek Jaya Mandiri yang bergerak dalam industri pengadaan jasa pengangkutan Tandan Kosong kelapa sawit (Tangkos), telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bertanggung jawab untuk memungut PPN sebesar 11\% atas jasa kena pajak angkutan sesuai transaksi yang diatur. Hasil menunjukkan bahwa PT Monek Jaya Mandiri telah menggunakan tarif yang tepat untuk menghitung PPN terutang, dan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai secara keseluruhan sesuai dengan teori dan dasar hukum yang berlaku. Perusahaan menggunakan harga jual produk sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Meskipun demikian, perusahaan masih harus mematuhi kepauhan terhadap batas waktu pelaporan dan penyetoran karena terlambat akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No.7 Tahun 2021. Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Perhitungan PPN, Pelaporan PPN, Kepatuhan Pajak.} }