<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak\r\npertambahan Nilai pada PT Monek Jaya Mandiri Tahun 2023"^^ . "ALDA SOFIATUL ULFA. 022121048. Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak\r\npertambahan Nilai pada PT Monek Jaya Mandiri Tahun 2023. Di bawah bimbingan:\r\nJoko Supriyanto, AK., MAK., CA dan Mutiara Puspa Widyowati, SE., Ak., MAcc.\r\nPajak bertanggung jawab atas sebagian besar pendapatan negara, Karena\r\nmenyumbang porsi terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara\r\n(APBN), pajak bertanggung jawab atas sebagian besar pendapatan negara, termasuk\r\nkontribusi besar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun demikian, pemerintah\r\nIndonesia masih menghadapi masalah yang umum, seperti masalah data yang kurang\r\nlengkap dalam dokumen PPN.\r\nTujuan Penelitian ini menganalisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan\r\nNilai (PPN) PT Monek Jaya Mandiri Tahun 2023. PPN merupakan salah satu sumber\r\npendapatan negara yang paling penting di Indonesia. Ini diterapkan melalui sistem Self\r\nAssessment System, yang memberikan wajib pajak atau wewenang untuk menghitung,\r\nmenyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Sejak April 2022, tarif PPN di Indonesia\r\ntelah naik secara bertahap menjadi 11%. PT Monek Jaya Mandiri yang bergerak dalam\r\nindustri pengadaan jasa pengangkutan Tandan Kosong kelapa sawit (Tangkos), telah\r\ndikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan bertanggung jawab untuk\r\nmemungut PPN sebesar 11% atas jasa kena pajak angkutan sesuai transaksi yang\r\ndiatur.\r\nHasil menunjukkan bahwa PT Monek Jaya Mandiri telah menggunakan tarif yang\r\ntepat untuk menghitung PPN terutang, dan perhitungan Pajak Pertambahan\r\nNilai secara keseluruhan sesuai dengan teori dan dasar hukum yang berlaku.\r\nPerusahaan menggunakan harga jual produk sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).\r\nMeskipun demikian, perusahaan masih harus mematuhi kepauhan terhadap batas\r\nwaktu pelaporan dan penyetoran karena terlambat akan dikenakan sanksi sesuai\r\ndengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No.7 Tahun 2021.\r\nKata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Perhitungan PPN, Pelaporan PPN, Kepatuhan Pajak."^^ . "2025-07-24" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . . "Mutiara Puspa"^^ . "Widyowati"^^ . "Mutiara Puspa Widyowati"^^ . . "Alda Sofiatul"^^ . "Ulfa"^^ . "Alda Sofiatul Ulfa"^^ . . "Joko"^^ . "Supriyanto"^^ . "Joko Supriyanto"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Ekonomi dan Bisnis"^^ . . . "Program Studi Akuntansi"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10240 \n\nAnalisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak \npertambahan Nilai pada PT Monek Jaya Mandiri Tahun 2023\n\n" . "text/html" . . . "Perpajakan" . . . "Akuntansi" . .