%0 Thesis %9 Skripsi %A Maulida, Syifa %A Nasution, Yan Noviar %A Fadillah, Haqi %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Ekonomi dan Bisnis, %A Program Studi Akuntansi, %B Fakultas Ekonomi dan Bisnis %D 2025 %F eprintsunpak:10258 %I Universitas Pakuan %P 72 %T Analisis Komparatif Penerapan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 atas Tarif Pajak Penghasilan terhadap Pajak Penghasilan UMKM (Studi Kasus pada Usaha Mandiri Lestari). %U http://eprints.unpak.ac.id/10258/ %X SYIFA MAULIDA 022121122. Analisis Komparatif Penerapan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 atas Tarif Pajak Penghasilan terhadap Pajak Penghasilan UMKM (Studi Kasus pada Usaha Mandiri Lestari). Di bawah bimbingan: YAN NOVIAR NASUTION dan HAQI FADILLAH. 2025. Di Indonesia, pajak dipungut berdasarkan tarif pajak, yang mana besarnya Pajak Penghasilan (PPh) terutang ditentukan oleh tarif pajak yang digunakan. Perbedaan tersebut tentunya akan berdampak terhadap beban Pajak Penghasilan (PPh) terutang yang berbeda untuk periode tertentu, sehingga penting untuk memilih tarif pajak yang paling menguntungkan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tarif pajak yang paling efektif bagi Usaha Mandiri Lestari dalam mengoptimalkan penghematan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), melalui perbandingan antara ketentuan tarif pajak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan dilakukan pada Usaha Mandiri Lestari yang berlokasi di Kampung Cikalagan, RT.02/RW.10, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Data yang digunakan merupakan data primer yang diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan pihak usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 untuk periode 2022-2024 menghasilkan PPh terutang sebesar Rp232.500,00 per tahun, sedangkan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tidak menghasilkan PPh terutang. Perbandingan PPh terutang tersebut menunjukkan bahwa ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 dinilai lebih menguntungkan. Dengan demikian, penerapan tarif progresif yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 lebih efektif digunakan bagi Usaha Mandiri Lestari. Kata kunci: Pajak Penghasilan UMKM, Tarif Pajak Penghasilan, PP Nomor 55 Tahun 2022, UU Nomor 7 Tahun 2021.