<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Komparatif Penerapan PP Nomor 55 Tahun\r\n2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 atas Tarif Pajak Penghasilan terhadap Pajak\r\nPenghasilan UMKM (Studi Kasus pada Usaha Mandiri Lestari)."^^ . "SYIFA MAULIDA 022121122. Analisis Komparatif Penerapan PP Nomor 55 Tahun\r\n2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 atas Tarif Pajak Penghasilan terhadap Pajak\r\nPenghasilan UMKM (Studi Kasus pada Usaha Mandiri Lestari). Di bawah bimbingan:\r\nYAN NOVIAR NASUTION dan HAQI FADILLAH. 2025.\r\nDi Indonesia, pajak dipungut berdasarkan tarif pajak, yang mana besarnya Pajak\r\nPenghasilan (PPh) terutang ditentukan oleh tarif pajak yang digunakan. Perbedaan\r\ntersebut tentunya akan berdampak terhadap beban Pajak Penghasilan (PPh) terutang\r\nyang berbeda untuk periode tertentu, sehingga penting untuk memilih tarif pajak yang\r\npaling menguntungkan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis\r\ntarif pajak yang paling efektif bagi Usaha Mandiri Lestari dalam mengoptimalkan\r\npenghematan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan\r\nMenengah (UMKM), melalui perbandingan antara ketentuan tarif pajak dalam\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2021.\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan dilakukan pada\r\nUsaha Mandiri Lestari yang berlokasi di Kampung Cikalagan, RT.02/RW.10, Desa\r\nCileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Data yang digunakan merupakan data primer\r\nyang diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan pihak usaha. Hasil\r\npenelitian menunjukkan bahwa berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 untuk periode\r\n2022-2024 menghasilkan PPh terutang sebesar Rp232.500,00 per tahun, sedangkan\r\nberdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tidak menghasilkan PPh terutang. Perbandingan\r\nPPh terutang tersebut menunjukkan bahwa ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 dinilai\r\nlebih menguntungkan. Dengan demikian, penerapan tarif progresif yang diatur dalam\r\nUU Nomor 7 Tahun 2021 lebih efektif digunakan bagi Usaha Mandiri Lestari.\r\nKata kunci: Pajak Penghasilan UMKM, Tarif Pajak Penghasilan, PP Nomor 55 Tahun\r\n2022, UU Nomor 7 Tahun 2021."^^ . "2025-05-28" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . . "Haqi"^^ . "Fadillah"^^ . "Haqi Fadillah"^^ . . "Syifa"^^ . "Maulida"^^ . "Syifa Maulida"^^ . . "Yan Noviar"^^ . "Nasution"^^ . "Yan Noviar Nasution"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Ekonomi dan Bisnis"^^ . . . "Program Studi Akuntansi"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10258 \n\nAnalisis Komparatif Penerapan PP Nomor 55 Tahun \n2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 atas Tarif Pajak Penghasilan terhadap Pajak \nPenghasilan UMKM (Studi Kasus pada Usaha Mandiri Lestari).\n\n" . "text/html" . . . "Perpajakan" . . . "Akuntansi" . .