%0 Thesis %9 Skripsi %A Trisiana Maharani, Indah %A Siswajanthy, Farahdinny %A Kusnadi, Nandang %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2022 %F eprintsunpak:10263 %I Universitas pakuan %T Analisis Yuridis Mediasi Putusan Acta Van Dading Dipengadilan Negeri Depok Berdasarkan Perma No.1 Tahun 2016 (Studi Kasus: 125/PDT.G/2017/PN. Depok) %U http://eprints.unpak.ac.id/10263/ %X Pada putusan Nomor : 125/Pdt.G/2017/PN.Dpk, Penggugat mengajukan gugatannya dengan tujuan untuk menghukum tergugat agar membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok. Penyelesaian sengketa melalui perdamaian sudah diatur pada Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dimana disebutkan bahwa perdamaian ialah suatu persetujuan menggunakan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu masalah yg sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan mempergunakan sumber-sumber hukum. Pengumpulan data yang dilakukan yaitu melalui Library Research, Data yang diperoleh dalam rangka penulisan hukum ini diolah secara kualitatif, artinya pengolahan data dengan mempergunakan kata-kata. Permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan putusan perdamaian yaitu ketidaksesuaian dalam menjalankan putusan perdamaian, Akibat hukumnya yaitu salah satu pihak wanprestasi terhadap isi akta perdamaian dalam Putusan Pengadilan. penyelesaiannya adalah dengan cara salah satu pihak dapat langsung meminta permohonan eksekusi, supaya pihak yang inkar/wanprestasi dipaksa memenuhi isi putusan perdamaian dan jika perlu dapat diminta bantuan alat negara. Mengenai tuntutan ganti rugi dapat diajukan pemenuhannya jika dalam akta perdamaian tersebut telah diatur. Isi akta perdamaian dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 125/Pdt.G/2017/PN.Dpk mengatur tentang kesepakatan pembayaran hutang pinjaman modal yang seharusnya diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat. Isi akta perdamaian harus memenuhi syarat-syarat dari pembuatan suatu akta perdamaian, dimana akta perdamaian tersebut telah didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak, bertujuan mengakhiri sengketa, dibuat atas dasar keadaan sengketa yang telah ada sebelumnya, dan dibuat secara tertulis. Fungsi yang dimiliki akta perdamaian untuk para pihak salah satunya adalah sebagai bukti damai dan sebagai alat bukti perjanjian yang sah dan mengikat. Untuk menghindari salah satu pihak wanprestasi terhadap isi akta perdamaian, maka disarankan agar dalam membuat kesepakatan perdamaian dicantumkan juga klausul yang mengatur tentang ganti rugi. Tujuannya agar tuntutan ganti rugi dapat diajukan pemenuhannya bersamaan dengan permohonan eksekusi, apabila salah satu pihak tidak mau dengan sukarela memenuhi kewajiban hukumnya untuk menepati dan mentaati kesepakatan perdamaian telah dibuat oleh mereka.