<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Yuridis Kewajiban Cuti Bagi Pejabat Negara Yang Mengikuti Kampanye Dalam Rangka Pencalonan Sebagai Presiden/Wakil Presiden"^^ . "Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang menjadi ciri utama negara demokrasi. Pada pelaksanaan Pemilu 2024, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur bahwa pejabat negara yang menjadi peserta pemilu wajib mengajukan cuti untuk melaksanakan kegiatan kampanye. Namun, kebijakan ini menimbulkan perdebatan, khususnya jika peserta pemilu tersebut merupakan pejabat petahana yang masih aktif menjabat. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan adanya kebijakan cuti kampanye yang ideal. Ketidakjelasan regulasi mengenai cuti kampanye bagi pejabat negara dapat menimbulkan berbagai interpretasi baru yang berisiko menciptakan norma-norma baru yang justru bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi. Adanya pokok permasalahan pada penelitian ini, yaitu: 1) Apakah pengaturan cuti kampanye bagi Pejabat Negara dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2023 sudah memadai 2) Bagaimana seharusnya model kebijakan ideal dalam pelaksanaan kampanye oleh pejabat negara, termasuk Presiden/Wakil Presiden Petahana yang mencalonkan diri menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Pengaturan cuti kampanye dalam PP No. 53 Tahun 2023 belum memadai karena masih membuka ruang konflik kepentingan dan multitafsir, terutama terkait netralitas pejabat publik. Ketentuan cuti yang terbatas dan delegasi tugas yang tidak rinci berisiko menciptakan ketimpangan dalam kontestasi politik, sehingga regulasi ini perlu disempurnakan untuk menjamin keadilan dan integritas pemilu. 2) Model kebijakan ideal dalam pelaksanaan kampanye oleh pejabat negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden petahana, harus menjamin keseimbangan antara pemenuhan hak politik dan prinsip netralitas birokrasi. Meskipun Presiden Jokowi menyatakan bahwa birokrasi tetap berjalan meski pejabat cuti kampanye, regulasi tetap perlu mengatur secara ketat batasan penggunaan fasilitas negara, mekanisme cuti yang transparan, serta pelaporan jadwal kampanye yang tepat waktu kepada KPU. Kebijakan ideal dalam pengaturan kampanye pejabat negara sebaiknya mencakup regulasi yang lebih komprehensif dan eksplisit terkait mekanisme cuti bagi pimpinan dan anggota MPR, DPR, serta DPD, termasuk prosedur pengajuan, penunjukan pelaksana tugas, serta pembatasan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye. Selain itu, ketentuan yang memberikan ruang bagi pejabat negara untuk menjadi anggota tim kampanye perlu ditinjau ulang atau dihapus, mengingat potensi konflik kepentingan serta pentingnya menjaga netralitas dan integritas."^^ . "2025" . . "Universitas pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Ari"^^ . "Wuisang"^^ . "Ari Wuisang"^^ . . "Herli"^^ . "Antoni"^^ . "Herli Antoni"^^ . . "Salsabila"^^ . "Kusuma"^^ . "Salsabila Kusuma"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10277 \n\nAnalisis Yuridis Kewajiban Cuti Bagi Pejabat Negara Yang Mengikuti Kampanye Dalam Rangka Pencalonan Sebagai Presiden/Wakil Presiden\n\n" . "text/html" . . . "Calon Presiden" . . . "Calon Wakil Presiden" . . . "Cuti" . .