TY - THES Y1 - 2023/// ID - eprintsunpak10291 A1 - Yusrizal, Mochammad A1 - Heriyanto, Bambang A1 - Mahipal, Mahipal PB - Universitas pakuan TI - Analisis Pembatalan Akta Kelahiran Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat Dalam Perspektif UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo. UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Studi Kasus Putusan No. 133/G/2020/PTUN.BDG) N2 - Akta kelahiran adalah dokumen penting penting dalam administrasi kependudukan yang memberikan bukti sah mengenai identitas seseorang. Akta kelahiran ini dibuat dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil). Pembatalan akta kelahiran dilaksanakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena dalam suatu permohonan atau gugatan pembatalan akta kelahiran pasti ada pihak yang dirugikan. Identifikasi masalah yang dibahas dalam penulisan hukum ini yaitu bagaimana mekanisme pembatalan akta kelahiran anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta apa faktor yang menyebabkan pembatalan akta kelahiran dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengandilan Tata Usaha Negara Nomor 133/G/2020/PTUN.BDG. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu penelitian penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) melalui pendekatan Perundang-undangan, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan pada penulisan hukum ini adalah para Penggugat dalam upaya pembatalan akta kelahiran dalam Putusan Pengadilan Nomor 133/G/2020/PTUN.Bdg telah sesuai hukum positif di indonesia, menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara yang timbul sebagai akibat diterbitkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu antara lain: 1. Melalui upaya administrasi dan 2. Melalui gugatan. Bahwa dengan adanya tindakan hukum Tergugat menyebabkan kerugian bagi Penggugat. Serta faktor yang dapat membatalkan akta kelahiran ialah Pemalsuan identitas yang ada di dalam akta kelahiran, Human error, Slip and Lapses, dan Kesalahan pencatatan oleh bidan atau Pejabat pencatat akta catatan sipil. Dan Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Nomor 133/G/2020/PTUN.Bdg yaitu karena keputusan Tergugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan secara tindakan Tergugat menerbitkan objek sengketa adalah tindakan yang tidak benar dan tidak memperhatikan asas kecermatan dan ketelitian sehingga megandung cacat substansi serta cacat yuridis karena secara formal prosedural dan substansi materiil melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas- asas umum pemerintahan yang baik. UR - http://eprints.unpak.ac.id/10291/ AV - none M1 - Skripsi ER -