TY - THES N2 - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia (HAM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan wajib dihormati oleh negara, masyarakat, maupun individu. Dalam konteks Indonesia, perlindungan HAM telah menjadi pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercermin dalam UUD 1945 dan diperkuat melalui UU No. 39 Tahun 1999. Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada warga negara tanpa diskriminasi. Namun, pelaksanaan tugas Polri kerap menghadapi tantangan, seperti kesenjangan antara aturan normatif dan praktik di lapangan, serta kasus pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan dan penyiksaan terhadap tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peran Polri dalam perlindungan HAM, mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tugas, serta memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas peran Polri. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi, teori organ negara, teori HAM, dan teori perlindungan hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi dan program pelatihan HAM bagi anggota Polri, implementasinya masih belum optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya pengawasan, dan budaya organisasi yang belum sepenuhnya mendukung prinsip HAM. Selain itu, sistem hukum yang kurang transparan dan akuntabel memperburuk situasi, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri. Upaya perbaikan telah dilakukan melalui pembentukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta kerja sama dengan lembaga internasional. Namun, tantangan utama tetap pada peningkatan pemahaman dan internalisasi nilai-nilai HAM dalam setiap tindakan anggota Polri. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, peningkatan kualitas pendidikan HAM, serta reformasi budaya organisasi Polri agar selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Dengan demikian, Polri dapat menjalankan tugasnya sebagai organ negara yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara sesuai amanat konstitusi dan undang-undang. Polri dalam memperkuat perlindungan HAM juga dilakukan melalui pengembangan kerangka kerja sama lintas sektor dan peningkatan transparansi penanganan kasus. Polri secara aktif menggandeng lembaga swadaya masyarakat, Komnas HAM, serta institusi pendidikan untuk memperluas pemahaman dan sosialisasi prinsip-prinsip HAM di lingkungan internal maupun eksternal kepolisian. ID - eprintsunpak10292 M1 - Skripsi A1 - Katsuri Solikhan, Riham A1 - H. Insani, Isep A1 - Susilawati K., Tuti AV - none PB - Universitas pakuan UR - http://eprints.unpak.ac.id/10292/ TI - Peran Kepolisian Dalam Menjamin Dan Melindungi Hak Asasi Manusia Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Y1 - 2025/// ER -