<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Yuridis Parkir Di Bahu Jalan Di Wilayah Kota Sukabumi Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan"^^ . "Permasalahan ketersediaan fasilitas parkir seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan menjadi isu krusial di wilayah perkotaan, termasuk di Kota Sukabumi. Peningkatan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan ketersediaan fasilitas parkir mendorong masyarakat untuk memanfaatkan bahu jalan sebagai alternatif tempat parkir. Praktik ini kerap menimbulkan kemacetan, terutama di kawasan padat aktivitas seperti pusat perbelanjaan dan rumah makan. Ketidakseimbangan antara kapasitas parkir dan jumlah kendaraan menimbulkan ketidaknyamanan serta menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah. Parkir di bahu jalan juga menjadi sorotan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, ketertiban umum, serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah utama, yaitu: (1) Kesesuaian praktik parkir di bahu jalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018, dan (2) Kendala yang dihadapi dalam penanganan masalah perparkiran di bahu jalan serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris yang bersifat deskriptif-analitis. pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan wawancara, kemudian diolah secara kualitatif. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Legalitas, teori fungsi jalan, dan Teori Ketertiban Umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun parkir di bahu jalan pada prinsipnya diperbolehkan, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai pelanggaran, seperti parkir sembarangan tanpa adanya marka atau rambu, serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Artinya kesesuaian antara Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan masih belum terklaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan kesadaran masyarakat agar praktik parkir di bahu jalan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, sehingga dapat mewujudkan ketertiban umum untuk pengguna jalan."^^ . "2025" . . "Universitas pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Sapto"^^ . "Handoyo DP"^^ . "Sapto Handoyo DP"^^ . . "Lathif"^^ . "Nazarudin"^^ . "Lathif Nazarudin"^^ . . "Dewi"^^ . "Ratnadewanti"^^ . "Dewi Ratnadewanti"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10304 \n\nAnalisis Yuridis Parkir Di Bahu Jalan Di Wilayah Kota Sukabumi Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan\n\n" . "text/html" . . . "Parkir" . . . "Perda (Peraturan Daerah)" . .