<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penerapan Pemerintahan Kesultanan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Pada Tatanan Sistem Demokrasi Indonesia"^^ . "Lahirnya Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen. Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 maka dikeluarkan UU Nomor 3/1950 yang berisi tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan UU Nomor 3/1950 ini untuk menggabungkan daerah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman sebagai Provinsi DIY yang dipimpin oleh Sultan Hamengkubuwana sebagai Gubernur dan Paku Alaman sebagai Wakil Gubernur. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pemerintahan daerah di Indonesia yang bersifat istimewa. Tata Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ada saat ini yaitu perpaduan antara sistem demokrasi dan institusi tradisional (Kasultanan dan Pakualaman). Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif yuridis dengan didukung penelitian empiris yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) serta penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Penerapan praktis Pemerintahan Kesultanan di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dikaji serta dianalisis melalui teori Bentuk Pemerintahan, teori Pemerintahan Daerah dan Teori Kedaulatan Rakyat. Menurut teori Bentuk Pemerintahan dari Aristoteles penerapan Kesultanan Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, lebih mendekati pada bentuk pemerintahan monarki ideal, karena Sultan tidak memerintah secara absolut demi kepentingan pribadi, melainkan bertindak dalam koridor konstitusi. Pemerintahan Kesultanan Yogyakarta sebagai warisan dari Kerajaan Mataram dapat dianggap sebagai bentuk monarki khas yang telah terintegrasi dengan prinsip-prinsip modern dalam bingkai negara demokrasi. Penerapan Pemerintahan Kesultanan Yogyakarta merupakan penerapan bentuk desentralisasi asimetris. Pemerintahan Kesultanan Yogyakarta adalah contoh konkret dari bagaimana negara memberikan otonomi yang berbeda kepada masing-masing daerah, dalam hal ini berupa pengakuan terhadap peran historis Kesultanan dalam perjuangan kemerdekaan serta keberlanjutan nilai nilai budaya lokal. Sistem demokrasi yang diterapkan didalam penerapan bentuk pemerintahan kesultanan di DIY adalah sistem demokrasi kontekstual yang mengharmonisasikan tradisi dengan modernitas di DIY. harmonisasi lainnya terdapat pada penyesuain lembaga pemerintahan daerah DIY untuk terjalinnya keselarasan didalam mengurus keistimewaan DIY sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (2) UU Keistimewaan DIY."^^ . "2025" . . "Universitas pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Roby"^^ . "Satya Nugraha"^^ . "Roby Satya Nugraha"^^ . . "Fauzan"^^ . "Kurnia Putra"^^ . "Fauzan Kurnia Putra"^^ . . "Nuradi"^^ . "Nuradi"^^ . "Nuradi Nuradi"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10309 \n\nPenerapan Pemerintahan Kesultanan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Pada Tatanan Sistem Demokrasi Indonesia\n\n" . "text/html" . . . "Pemda (Pemerintahan Daerah)" . .