%I Universitas pakuan %A Pahrunnisa Pahrunnisa %A Yenny Febrianty %A Nandang Kusnadi %X Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemenuhan hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis sejauh mana kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam menyelenggarakan pendidikan khusus pada jalur formal telah dilaksanakan secara efektif. Penelitian ini mengidentifikasi dua pokok permasalahan, yaitu bagaimana pelaksanaan kewenangan tersebut serta apa saja kendala dan solusi yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung data empiris, dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara dengan narasumber terkait. Dalam kerangka teoritis, penelitian ini menggunakan teori kewenangan, teori keadilan, dan teori pelayanan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara hukum memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus melalui jalur formal. Namun, implementasinya di lapangan belum berjalan optimal dan beleum terfokuskan. Beberapa kendala yang ditemukan antara lain: SDM yang masih terbatas, sarana dan prasarana yang belum difokuskan, pendataan PDBK yang belum akurat, kurangnya koordinasi antar Pemerintah Daerah, serta rendahnya pemahaman orang tua dan masyarakat mengenai pentingnya pendidikan inklusif. Berdasarkan temuan ini, penulis merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan, penguatan sinergi lintas sektor, serta memfokuskan Pendidikan khusus terhadap PDBK guna mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan inklusif. %L eprintsunpak10335 %D 2025 %T Analisis Kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Pada Jalur Formal Bagi Peserta Didik Berkebutuahan Khusus