%0 Thesis %9 Skripsi %A Sania Desivha, Anzira %A Lathif, Nazaruddin %A Mega Wijaya, Mustika %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintsunpak:10339 %I Universitas pakuan %T Keadilan Subtantif Sebagai Upaya Dalam Menghadirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Mengatur (Positive Legislatur) %U http://eprints.unpak.ac.id/10339/ %X Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang memiliki peran memutuskan norma baru dalam undang-undang di Indonesia. Hukum yang menjadi landasan bagi lembaga - lembaga negara untuk menjalankan peran dan tugas masing masing di harapkan. Dari sudut pandang Normatif mengenai perkembangan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya hanya sebagai Negative Legislatur yakni menghapus atau membatalkan norma dalam undang-undang apabila bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Seiring fakta yang berkembang Mahkamah Konstitusi menjadi Positive Legislatur yakni membuat dan memutuskan norma. Penelitian ini bertujuan menganalisa putusan MK dari segi Positve Legislatur terhadap bentuk bentuk keadilan yang berdampak terhadap masyarakat secara konkrit. Keadilan Subtatif yang menjadi ketertarikan dalam pembuatan skripsi ini menjadi salah satu alasan yaitu nampak pada keresahan masyarakat saat ini. Keadilan Subtatif yang mempengaruhi keputusan MK agar objektif, jujur dan rasional agar dapat memberi nilai tersebut bagi masyarakat. Hubungan antar lembaga juga yang berperan sebagai lembaga yang melindungi hak-hak warga negara sekaligus menjaga stabilitas hukum juga ikut berperan. Metode dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak adanya peran yang signifikan oleh Mahkamah Konstitusi di dalam menangani hak-hak warga negara secara kacamata keadilan Subtatif. Namun atas dasar keinginan untuk mewujudkan keadilan Subtatif bagi masyarakat, maka di beberapa kebijakan dari Mahkamah Konsititusi perlu di lakukan terobosan tindakan secara hukum dan dilandasi oleh rasa keinginan dan harapan agar terjadinya perubahan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Patut disadari bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam penerapan Positive Legislatur terkait keadilan Subtatif, saat ini masih membutuhkan pengenjawantahan atau perwujudan sebagai lembaga yang Netral dan berdedikasi terhadap masyarakat agar mencapai keseimbangan antara legislatif dan yudikatif secara berhubungan terkait check and balance sebagai solusi untuk masing-masing lembaga dan di harapkan akan terus konsisten dalam pengimplementasiannya.