TY - THES Y1 - 2025/// ID - eprintsunpak10341 A1 - Shafa Salsabilla, Alesha A1 - H. Insani, Isep A1 - Mega Wijaya, Mustika PB - Universitas pakuan TI - Analisis Kewenangan Kantor Pertanahan Kota Bogor Dalam Tindakan Hukum Melakukan Peralihan Hak Ata Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak (Studi Kasus Putusan Nomor 123/G/2020/PTUN.BDG) N2 - Penelitian ini membahas mengenai kewenangan Kantor Pertanahan Kota Bogor dalam melakukan peralihan hak atas tanah yang didasarkan pada surat kuasa mutlak, dengan fokus pada studi kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 123/G/2020/PTUN.BDG. Surat kuasa mutlak dalam praktik pertanahan telah lama menjadi sorotan karena sering disalahgunakan sebagai alat peralihan hak yang seharusnya memerlukan proses jual beli atau hibah secara formal. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 dan Instruksi Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1997, penggunaan surat kuasa mutlak untuk peralihan hak atas tanah dilarang. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan penggunaan surat kuasa mutlak oleh pejabat pertanahan dalam proses balik nama sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah tindakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor dalam proses peralihan hak atas tanah melalui surat kuasa mutlak telah sesuai dengan kewenangan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta mengkaji implikasi hukum dari tindakan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen putusan pengadilan, serta wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Kantor Pertanahan Kota Bogor dalam menerima dan memproses permohonan peralihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip kehati-hatian dalam administrasi pertanahan. Surat kuasa mutlak yang dijadikan dasar peralihan hak telah menimbulkan sengketa hukum dan pada akhirnya dibatalkan oleh putusan PTUN Bandung, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melampaui kewenangan. Dalam putusan tersebut, pengadilan menilai bahwa Kantor Pertanahan tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam memproses peralihan hak hanya berdasarkan surat kuasa mutlak, tanpa ada akta peralihan hak yang dibuat oleh PPAT. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Kantor Pertanahan harus lebih taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan administratif yang dapat merugikan pihak lain. Dibutuhkan penguatan sistem pengawasan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Pertanahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, perlu adanya revisi dan penegasan kembali regulasi terkait larangan penggunaan surat kuasa mutlak dalam peralihan hak atas tanah, guna mencegah timbulnya sengketa di masa mendatang. UR - http://eprints.unpak.ac.id/10341/ AV - none M1 - Skripsi ER -