eprintid: 10358 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/03/58 datestamp: 2026-02-27 01:48:34 lastmod: 2026-02-27 01:48:34 status_changed: 2026-02-27 01:48:34 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Achmad Rifqy, Mass creators_name: Kusnadi, Nandang creators_name: Sukmana, Sobar creators_NPM: 010120049 creators_NPM: NIDN0406056704 creators_NPM: NIDN0429097004 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Kusnadi, Nandang contributors_name: Sukmana, Sobar contributors_NIDN: NIDN0406056704 contributors_NIDN: NIDN0429097004 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74021#ILMU HUKUM title: Analisis Netralitas Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Lingkunan Aparatur Sipil Negara ispublished: pub subjects: ba subjects: be subjects: dg divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta mencalonkan diri dengan syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang (UU). tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara ditinjau dari aspek perundang-undangan. 2) Untuk mengetahui bagaimana penerapan Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelengaraan pemilu tahun 2024. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian menekankan pada aspek pemahaman suatu norma hukum yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronasi hukum, dan penelitian sejarah hukum disertai data lapangan berupa wawancara. Upaya pencegahan (preventif) untuk meminimalisir pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dilakukan di antaranya dengan mengirimkan surat himbauan ke berbagai pihak dan kantor-kantor pemerintahan, membagikan brosur/leaflet mengenai asas dan aturan netralitas ASN. Menurut pernyataan Bapak Supriantona selaku bidang penanganan pelanggaran menyatakan bahwa: "Strategi yang diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) oleh ASN yaitu, strategi yang kami lakukan yaitu ada beberapa, yang pertama yaitu melakukan pendekatan kepada Stakeholder terkait untuk menyampaikan perihal netralitas ASN, yang kedua kami selalu mensosialisasikan kepada para ASN dan masyarakat terkait netralitas ASN, dan yang ketiga kami selalu mensosialisasikan di media sosial juga terkait netralitas ASN". Penyelesaian sanksi hukum terhadap Aparatur Sipil Negara, diperlukan strategi agar tidak terjadi pelanggaran terstruktur sistematis dan masif, upaya penegakan netralitas ASN memerlukan pendekatan multidimensional yang menggabungkan strategi preventif, represif, dan partisipatif. Penguatan sistem pengawasan Inovasi teknologi informasi seperti Gowaslu, e-tracking pelanggaran, dan pemanfaatan media sosial untuk pengaduan masyarakat mencerminkan adaptasi terhadap era digital dalam pengawasan pemilu. date: 2025 date_type: published institution: Universitas pakuan department: KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Achmad Rifqy, Mass and Kusnadi, Nandang and Sukmana, Sobar (2025) Analisis Netralitas Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Lingkunan Aparatur Sipil Negara. Skripsi thesis, Universitas pakuan.