<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Putusan Nomor 125/G/2023/PTUN.BDG. Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Tentang Sanksi Hukuman Disiplin Berat Pegawai Negeri Sipil"^^ . "Sengketa tata usaha negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat mau daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 52 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Keputusan tata usaha negara merupakan surat resmi yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang dalam sebuah institusi pemerintahan. Jenis Penelitian yang digunakan termasuk ke dalam jenis penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan fakta yang terjadi langsuung. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian data yang membantu dalam menggambarkan, menjelaskan, atau merangkum poin-poin data sehingga pola-pola tersebut dapat diidentifikasi sesuai dengan semua karakteristik yang ada. Kemudia dianalisi menggunakan teori negara huku, teori kewenangan, dan teori pengawasan. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS. Pemberhentian PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan Status sebagai Pegawai Negeri Sipil. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Berdasarkan putusan nomor: 125/G/2023/PTUN.Bdg bahwa yang mejadi permasalahan tersebut adalah penggugat merasa keberatan atas surat keputusan gubernur jawa barat karena penggugat merasa hukuman tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh penggugat."^^ . "2024" . . "Universitas pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Yuke"^^ . "Septi Anggraeni"^^ . "Yuke Septi Anggraeni"^^ . . "Bambang"^^ . "Heriyanto"^^ . "Bambang Heriyanto"^^ . . "Ari"^^ . "Wuisang"^^ . "Ari Wuisang"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10363 \n\nAnalisis Putusan Nomor 125/G/2023/PTUN.BDG. Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Tentang Sanksi Hukuman Disiplin Berat Pegawai Negeri Sipil\n\n" . "text/html" . . . "Sanksi" . . . "PNS (Pegawai Negeri Sipil)" . . . "ASN (Aparatur Sipil Negara)" . .