@phdthesis{eprintsunpak10364, year = {2025}, title = {Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 Terhadap Pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Oleh Mahkamah Agung}, author = {Zahra Syahlahaifa and Bambang Heriyanto and Roby Satya Nugraha}, school = {Universitas pakuan}, abstract = {Pemilihan kepala daerah di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk memilih pemimpin di tingkat daerah. Calon kepala daerah memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dengan memenuhi persyaratan yang diatur, salah satunya dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf d. Kedua peraturan tersebut mengatur tentang batas usia minimum calon kepala daerah beserta wakil. Namun, regulasi batas usia menuai pro dan kontra setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/20204. Hal ini yang menjadi latar belakang dilakukannya penelitian hukum ini. Permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan hukum ini yaitu, Bagaimana pengaturan syarat batas usia calon kepala daerah dalam perundang-undangan di Indonesia sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 dan Bagaimana implikasi hukum terkait perbedaan penafsiran di antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 terhadap syarat batas usia calon kepala daerah. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan berfokus terhadap peraturan perundang- undangan. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif analisis yang didukung dengan data kepustakaan seperti norma hukum dan teori hukum. Teknik pengolahan data menggunakan metode kualitatif. Adanya Putusan Mahkamah Agung merubah pengaturan batas usia calon kepala daerah menjadi 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota sejak pelantikan pasangan calon. Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa persyaratan batas usia calon kepala daerah tidak mengalami perubahan seperti apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10364/} }