%X Kota Depok khususnya di wilayah Kecamatan Tapos merupakan wilayah yang telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, masih banyak ditemukan pelanggaran berupa penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Kondisi ini berdampak terhadap ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta meningkatnya potensi kriminalitas di lingkungan sosial. Hal inilah yang menjadi latar belakang dilakukannya penelitian hukum ini. Permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan hukum ini yaitu: 1) Bagaimana Kondisi umum Peredaran Minuman Keras di Kota Depok dan Sejauh mana Hal Tersebut Memengaruhi Strategi Penegakkan Hukum Oleh Satuan Polisi Pamong Praja?; 2) Bagaimana Implementasi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor. 6 Tahun 2008 terhadap peredaran minuman keras di Kecamatan Tapos?; 3) Apa saja faktor penghambat dan pendukung yang memengaruhi efektivitas Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras?. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan melalui metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research), pengolahan datanya menggunakan metode kualitatif. Satpol PP Kota Depok memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Peran Satpol PP meliputi tindakan persuasif seperti sosialisasi dan pembinaan, serta tindakan represif seperti operasi penertiban, penyitaan minuman keras ilegal, dan penutupan tempat usaha yang tidak berizin. Kewenangan Satpol PP diperoleh secara atribusi dari Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan secara delegatif dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Namun, dalam pelaksanaannya, Satpol PP masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan jumlah personel dan anggaran, kurangnya koordinasi antarinstansi, lemahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya pelaku usaha yang melakukan perlawanan saat dilakukan penindakan. Oleh karena itu, perlunya beberapa faktor pendukung keberhasilan penegakan hukum antara lain adanya peningkatan kapasitas personel Satpol PP, penambahan sarana operasional, intensifikasi sosialisasi hukum kepada masyarakat, serta penguatan sinergi antara Satpol PP, kepolisian, dan tokoh masyarakat. %A Husnul Hotimah %A Nuradi Nuradi %A Roby Satya Nugraha %L eprintsunpak10366 %T Peran Dan Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Hukum Terkait Peredaran Minuman Keras Di Kecamatan Tapos Kota Depok Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol %I Universitas pakuan %D 2025