%0 Thesis %9 Skripsi %A Ari Novia, Elsa %A Ardianto Iskandar, Eka %A Kusnadi, Nandang %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintsunpak:10374 %I Universitas pakuan %T Implementasi Pengawasan Terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya Teregister Oleh Balai Pengawas Obat Dan Makanan Bogor %U http://eprints.unpak.ac.id/10374/ %X Dalam pengawasan produk kosmetik di wilayah Bogor, Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Bogor memegang peranan penting. Lembaga ini bertugas melakukan inspeksi, pengujian, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait keamanan kosmetik. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tidak terlepas dari berbagai kendala, seperti keterbatasan jumlah tenaga ahli, fasilitas laboratorium, dan teknologi pengawasan yang memadai. Selain itu, kemajuan teknologi dan maraknya perdagangan daring semakin mempersulit pengawasan karena produk kosmetik berbahaya dapat dengan mudah dipasarkan melalui platform online tanpa pengawasan langsung dan distribusinya tersebar luas. Tujuan dari penulisan hukum ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh BPOM, khususnya Balai Pengawas Obat dan Makanan Bogor dalam mencegah peredaran kosmetik berbahaya teregister BPOM. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian normatif yang didukung penelitian empiris. Sifat penelitian yang diterapkan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis, penelitian kepustakaan menggunakan penelusuran melalui literatur yang berkaitan dengan penulisan hukum ini atau tulisan-tulisan ilmiah dan perundang-undangan yang berlaku. Pada pelaksanaannya diadakan wawancara secara langsung dengan pihak yang dapat memberikan penjelasan, yaitu Balai Pengawas Obat dan Makanan Bogor. Pengolahan data dalam penulisan hukum ini dilakukan secara kualitatif. Dua bentuk tindakan pengawasan, yaitu tindakan pre-emptive (pencegahan) dan represif (penindakan), dilaksanakan secara sistematis untuk memastikan hanya produk yang memenuhi standar keamanan dan mutu yang beredar di masyarakat. Meskipun pengawasan sudah berjalan, Balai POM Bogor masih menghadapi tantangan struktural dan fungsional yang membuat pelaksanaanya belum optimal. Permasalahan utama terletak pada lemahnya pengawasan pasca-registrasi yang bersifat reaktif, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas, rendahnya integrasi antar instansi, serta meningkatnya manipulasi data oleh pelaku usaha, terutama dalam sistem daring. Akibatnya, terdapat celah hukum yang memungkinkan produk kosmetik berbahaya tetap beredar meskipun telah memiliki nomor notifikasi BPOM. Dalam konteks negara hukum yang menjunjung asas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat (welfare state), kondisi ini menuntut penguatan kewenangan, pengawasan digital, serta kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pengawasan hukum berjalan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan dalam melindungi konsumen. vii