eprintid: 10375 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/03/75 datestamp: 2026-02-26 02:01:14 lastmod: 2026-02-26 02:01:14 status_changed: 2026-02-26 02:01:14 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Amaliya, Maulina creators_name: Rohaedi, Edi creators_name: Siswajanthy, Farahdinny creators_NPM: 010121229 creators_NPM: NIDN0421086501 creators_NPM: NIDN0414106202 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Rohaedi, Edi contributors_name: Siswajanthy, Farahdinny contributors_NIDN: NIDN0421086501 contributors_NIDN: NIDN0414106202 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74021#ILMU HUKUM title: Analisis Terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022 Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu ispublished: pub subjects: Putusan subjects: db subjects: dg divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Bawaslu Kota Bogor menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai sanksi administratif bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pemilu, memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor meminta KPU Kota Bogor melakukan panggilan ulang kepada 3 (tiga) orang tersebut untuk dilakukan klarifikasi secara langsung atau jika tidak, KPU Kota Bogor harus menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat. Tujuan yang hendak di capai penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penulis an skripsi ini menggunakan penelitian hukum Normatif-Empiris (applied low reseacrh). Keseluruhan data dan informasi yang penulis peroleh dalam rangka penulisan ini diolah secara kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena putusan tersebut diambil melalui prosedur dan kewenangan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), serta peraturan pelaksanaan lainnya. Proses klarifikasi ulang yang diperintahkan Bawaslu kepada KPU Kota Bogor sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) jo. Pasal 40 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 menunjukkan penegakan asas legalitas dan kepastian hukum dalam menangani pelanggaran administratif pada tahap verifikasi keanggotaan partai politik. Pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022 telah diupayakan sesuai dengan rekomendasi. Bawaslu Kota Bogor telah menginstruksikan KPU Kota Bogor untuk memanggil ulang tiga anggota partai politik guna klarifikasi langsung di kantor KPU, atau jika tidak hadir, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Meskipun demikian, hasil penelitian menemukan bahwa tidak semua saran perbaikan Bawaslu dilaksanakan secara optimal oleh KPU, sehingga berimplikasi pada kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan putusan date: 2025 date_type: published institution: Universitas pakuan department: KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Amaliya, Maulina and Rohaedi, Edi and Siswajanthy, Farahdinny (2025) Analisis Terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022 Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Skripsi thesis, Universitas pakuan.