%X Perceraian bukan hanya perkara pribadi antara dua insan, tetapi dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), perceraian membawa konsekuensi hukum yang lebih luas. Sebagai abdi negara, ASN tidak hanya bertanggung jawab terhadap keluarganya, tetapi juga terhadap negara dan instansi tempatnya bekerja. Oleh karena itu, ketika perceraian terjadi, muncul berbagai persoalan Dalam kehidupan ASN, perceraian tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa melalui prosedur dan izin yang ditetapkan oleh pemerintah. Negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 telah mengatur secara tegas mengenai izin perceraian bagi ASN sebagai bentuk kontrol dan perlindungan terhadap nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam aparatur pemerintahan. Namun demikian, dalam implementasinya, masih ditemukan ketidakjelasan mengenai pelaksanaan hak-hak kepegawaian pasca perceraian, yang berdampak pada kepastian dan keadilan hukum bagi ASN yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang ada mampu memberikan perlindungan dan kejelasan hukum bagi ASN yang mengalami perceraian dan dampak dari perceraian pegawai Aparatur Sipil Negara terhadap hak-hak kepegawaiannya. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis secara yuridis bagaimana perceraian mempengaruhi hak-hak ASN dan apakah pengaturan yang berlaku telah mencerminkan prinsip-prinsip kepastian hukum dan keadilan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan teori kepastian hukum serta teori keadilan. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun sudah ada aturan hukum yang mengatur, dalam praktiknya masih ditemukan persoalan dalam penerapan hak-hak kepegawaian pasca perceraian. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan kebijakan agar tercipta perlindungan hukum yang adil dan pasti bagi ASN. menjadi penting agar hak-hak ASN tetap terlindungi secara adil setelah perceraian terjadi. %A Adestien Nurrizqillah Putri %A Yenny Febrianty %A Nandang Kusnadi %L eprintsunpak10380 %T Analisis Yuridis Mengenai Dampak Perceraian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhadap Hak-Hak Kepegawaiannya %I Universitas pakuan %D 2025