%X Pemilihan Umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan- jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilihan Kepala Daerah telah mengalami perubahan sistem hukum yang signifikan. Persyaratan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali kota dan Wakil Wali kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4 yang salah satunya mengenai syarat bagi mantan terpidana. Identifikasi masalah pada penulisan hukum ini antara lain bagaimanakah pengaturan persyaratan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah bagi mantan terpidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 terkait persyaratan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah bagi mantan terpidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Kesimpulan pada penulisan hukum ini yaitu pengaturan persyaratan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah bagi mantan terpidana antara lain Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 182 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023, Pasal 43 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 serta Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 terkait persyaratan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah bagi mantan terpidana antara lain Pertama, bahwa persoalan ini sudah pernah diajukan dan diputus oleh Mahkamah sebelumnya, Kedua, Mahkamah menegaskan pendiriaanya berkenaan dengan norma yang dimaksud dengan pendapat Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya. Ketiga, Mahkamah berpendapat bahwa demokrasi bukan semata-mata berbicara tentang perlindungan hak-hak individual tetapi juga ditopang oleh nilai-nilai dan moralitas. Keempat, Mahkamah berpendapat bahwa secara konstitusional karena hak politik bukanlah merupakan hak asasi yang tidak dapat dibatasi. %I Universitas Pakuan %L eprintsunpak10388 %A Mochamad Indra Triyana Mursyid %A Bambang Heriyanto %A Ari Wuisang %T Analisis Yuridis Partisipasi Politik Mantan Terpidana Untuk Mencalonkan Diri Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dikaji Dari Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 %D 2025