@phdthesis{eprintsunpak10399, year = {2025}, author = {Shantika Vidia Az Zahra and Edi Rohaedi and Farahdinny Siswajanthy}, school = {Universitas Pakuan}, title = {Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Pelanggaran Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10399/}, abstract = {Penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian fundamental dari reformasi birokrasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. ASN sebagai pelaksana kebijakan publik harus menjunjung nilai kedisiplinan. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya pelanggaran disiplin, seperti ketidakpatuhan terhadap jam kerja dan penyalahgunaan wewenang. Menyadari pentingnya penegakan disiplin dalam ASN, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai regulasi untuk menegaskan norma, kewajiban, larangan, serta bentuk-bentuk sanksi terhadap pelanggaran disiplin oleh ASN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisis dasar hukum penerapan sanksi disiplin ASN, menilai kecukupan penerapan regulasi di Pemerintah Daerah Kota Bogor, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam penerapannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh data empiris melalui studi pustaka dan wawancara dengan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan teknik pengolahan data secara kualitatif. Kerangka teori yang digunakan mencakup teori negara hukum, teori perlindungan hukum, teori keadilan, dan teori sanksi. Teori negara hukum menekankan pentingnya setiap tindakan pemerintah, termasuk dalam penjatuhan sanksi, untuk selalu didasarkan pada hukum. Teori perlindungan hukum digunakan untuk menilai keadilan dan kepastian hukum bagi ASN yang dikenai sanksi. Teori keadilan menjelaskan perlunya proporsionalitas dalam pemberian sanksi, sedangkan teori sanksi memberikan perspektif bahwa hukuman tidak hanya bersifat represif tetapi juga preventif dan edukatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi disiplin sudah memiliki dasar hukum yang kuat melalui PP No. 94 Tahun 2021, namun pelaksanaannya masih menemui hambatan seperti kurangnya pemahaman ASN terhadap regulasi, lemahnya pengawasan, dan inkonsistensi dalam penjatuhan sanksi. Solusi yang ditawarkan antara lain berupa meliputi peningkatan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan mengenai peraturan disiplin ASN, pembentukan sistem pengawasan internal yang lebih kuat dan independen, serta peningkatan kapasitas pejabat pembina kepegawaian agar mampu menegakkan aturan secara profesional dan berkeadilan} }