%L eprintsunpak10404 %I Universitas Pakuan %T Pengaturan Transportasi Berbasis Aplikasi Terhubung (Online) Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 %D 2016 %A Raih Mutiarani Anwar %A R. Muhammad Mihradi %A Eka Ardianto Iskandar %X Penulisan hukum ini membahas tentang "Pengaturan Transportasi Berbasis Aplikasi Terhubung (Online)" yang bertujuan untuk mengetahui apakah pelayanan Transportasi Online seperti Uber, Grabtaxi, Go-jek dan sejenisnya termasuk dalam kegiatan pengangkutan barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Awal mulanya layanan Ubertaxi menuai masalah karena dianggap melanggar aturan mengenai penyelenggaraan angkutan taksi. Dimulai dari kendaraan Ubertaxi yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003, tidak jelasnya legalitas badan hukum perusahaan Uber di Indonesia, dan tidak adanya pembayaran pajak terhadap Pemerintah. Dapat disimpulkan bahwa terdapat kekosongan hukum dengan masuknya teknologi aplikasi ke dalam penyelenggaraan angkutan umum, sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian baik terhadap penyelenggara angkutan taksi konvensional maupun terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sikap dan tindakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadapi permasalahan hukum ini adalah dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mengetahui peraturan hukum yang baru dan menjalankannya dengan sangat bijak. Dengan telah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu artinya telah ada solusi dari permasalahan yang ada, sekarang bagaimana masyarakat yang dapat memenuhi segala persyaratan dan menjalankan peraturan yang telah dibuat. Kemajuan teknologi pun seharusnya mampu dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk dapat menyediakan sarana transportasi publik serta pengaturan transportasi yang memadai bagi masyarakat. Di harapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat di kota-kota besar lainnya di Indonesia, dapat lebih memperhatikan akan peraturan yang terbaru ini, agar senantiasa terciptanya transportasi yang aman dan nyaman sesuai dengan harapan masyarakat.