<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Pelaksanaan Pelayaran Perintis Dalam Rangka Pelayanan Publik Yang Menghubungkan Daerah Tertinggal Dengan Daerah Maju Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara"^^ . "Pelayaran perintis adalah salah satu subsistem angkutan laut dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan subsidi operasional bagi kapal-kapal yang melayani proyek angkutan laut perintis. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara, Pemerintah menugaskan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia yang merupakan perseroan milik BUMN untuk melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan pelayaran perintis. Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan untuk melayani daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang. Dalam implementasinya, pelaksanaan kegiatan pelayanan publik pelayaran perintis masih ditemukan berbagai kendala yang mengakibatkan tidak optimalnya pelaksanaan pelayaran perintis. Hal inilah yang menjadi latar belakang dilakukannya penelitian hukum ini. Permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan hukum ini yaitu: 1. Bagaimana implementasi kebijakan pelayaran perintis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 dalam menghubungkan daerah tertinggal dan daerah maju?; 2. Apa saja faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelayaran perintis, serta bagaimana dampaknya terhadap konektivitas dan perekonomian di daerah tertinggal?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan melalui metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan yaitu dengan menggabungkan kajian pustaka terkait aturan hukum dengan data lapangan dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hasil Penelitian menunjukan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik pelayaran perintis belum sepenuhnya optimal yang berdampak pada hak masyarakat di daerah 3 TP (Terpencil, Terluar, Tertinggal, dan Perbatasan) atas fasilitas pelayanan umum yang layak. Dalam penelitian ini menekankan bahwa diperlukan penguatan pemanfaatan sistem digital yang memadai. monitoring dan evaluasi operasional secara berkala, serta pelaksanaan peraturan terkait pelayaran perintis secara tegas dan konsisten. Dengan penerapan langkah- langkah tersebut, diharapkan dapat tercipta pelayaran perintis yang mendukung pelayanan publik lebih baik bagi masyarakat."^^ . "2025" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Anggi"^^ . "Dwita Clara Afrilia Sitinjak"^^ . "Anggi Dwita Clara Afrilia Sitinjak"^^ . . "Nazaruddin"^^ . "Lathif"^^ . "Nazaruddin Lathif"^^ . . "Nandang"^^ . "Kusnadi"^^ . "Nandang Kusnadi"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10407 \n\nAnalisis Pelaksanaan Pelayaran Perintis Dalam Rangka Pelayanan Publik Yang Menghubungkan Daerah Tertinggal Dengan Daerah Maju Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara\n\n" . "text/html" . . . "Pelayanan Publik" . .