eprintid: 10411 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/04/11 datestamp: 2026-02-13 03:35:12 lastmod: 2026-02-13 03:35:12 status_changed: 2026-02-13 03:35:12 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Muti Lestari, Intan creators_name: Rohaedi, Edi creators_name: Kusnadi, Nandang creators_NPM: 010111103 creators_NPM: NIDN0421086501 creators_NPM: NIDN0406056704 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Rohaedi, Edi contributors_name: Kusnadi, Nandang contributors_NIDN: NIDN0421086501 contributors_NIDN: NIDN0406056704 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74021#ILMU HUKUM title: Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bogor Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan ispublished: pub subjects: Lingkungan subjects: ay subjects: cf divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Lingkungan merupakan faktor penting dalam penunjang kesehatan. Kesehatan Lingkungan sebagai Kondisi dikemukakan oleh Organisasi Kesehatan se-dunia (World Health Organization). WHO menyatakan Environment health refers to ecological balance that must exist beetwen man and his environment in order to ensure his weel being. Pemerintah daerah kota Bogor sebagai daerah penunjang kota-kota besar disekitarnya menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan. Hal tersebut dianggap penting karena sehat atau tidaknya suatu lingkungan dalam suatu kota ditentukan oleh penentu kebijakan dalam kota itu sendiri. Kesehatan lingkungan yang merupakan salah satu factor penting yang harus diperhatikan secara lebih mendalam harus dapat diterapkan dengan adanya kebijakan-kebijakan yang mendukungnya. Untuk itu pemerintah daerah kota Bogor harus bisa membuat kebijakan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan. Sebagaimana kita ketahui, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Pada Peraturan ini antara lain diatur tentang tanggung jawab dan wewenang pemerintah, standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan, proses pengolahan limbah, pengawasan limbah, juga pengendalian dan penyelenggara kesehatan lingkungan. Kewenangan Pemerintah Kota Bogor dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan memberikan penjelasan bahwa pemerintah Kota dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan berwenang, menetapkan kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan kesehatan lingkungan, standar baku mutu kesehatan lingkungan, dan persyaratan kesehatan di tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah provinsi, melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di kabupaten/kota; dan melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. date: 2015 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Muti Lestari, Intan and Rohaedi, Edi and Kusnadi, Nandang (2015) Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bogor Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.