eprintid: 10417 rev_number: 9 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/04/17 datestamp: 2026-02-25 02:14:06 lastmod: 2026-02-25 02:14:06 status_changed: 2026-02-25 02:14:06 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Audia, Alka creators_name: Rohaedi, Edi creators_name: Mihradi, R. Muhammad creators_NPM: 010117026 creators_NPM: NIDN0421086501 creators_NPM: NIDN0412087401 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Rohaedi, Edi contributors_name: Mihradi, R. Muhammad contributors_NIDN: NIDN0421086501 contributors_NIDN: NIDN0412087401 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74021#ILMU HUKUM title: Tinjauan Yuridis Pelestarian Kawasan Pecinan Di Kota Bogor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya ispublished: pub subjects: CagarBudaya subjects: Pecinan divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tersebut cagar budaya termasuk kawasan yang dilindungi Negara. Pecinan merupakan salah satu bagian Kota yang cukup khas di Indonesia salah satunya berada di Kota Bogor. Di Kota Bogor terdapat kawasan pecinan, Pecinan adalah suatu wilayah atau tempat tinggal yang mayoritas penghuninya Warga Tionghoa atau warga yang memiliki keturunan China. Wilayah Pecinan adalah suatu wilayah pemukiman yang di huni oleh masyarakat etnis Tionghoa di Indonesia yang telah ada jauh sebelum bangsa Eropa datang, Selain sebagai hunian masyarakat Tionghoa Pecinan juga menjadi pusat perekonomian Kota. Hal ini karena banyaknya perdagangan dikawasan Pecinan. Hal ini ditetapkan oleh peraturan walikota Nomor 17 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan kota Bogor sebagai kota pusaka, Kawasan Surya kencana masuk ke dalam pusaka budaya ragawi. Dari hasil analisis yang dilakukan penulis mengenai implementasi pelestarian Kawasan Pecinan di Kota Bogor, dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelestarian sebuah kawasan Pecinan itu dari penduduk atau penghuni kawasan pecinan, ada warga penghuni yang warga sebut sebagai stakeholder, yang bisa terdiri dari warga penghuni, kemudian juga warga penyewa, misalnya penghuni rumah toko di kawasan pecinan itu juga boleh dikatakan sebagai stakeholder, mereka harus dilibatkan kemudian tentunya di dalam sebuah kawasan ini. Dalam pelestarian dan menjaga budaya di kawasan pecinan, maka wajib adanya kerjasama dengan pihak penguasa atau pemerintah dengan warga setempat yang dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor dan satu lagi adalah DPRD Kota Bogor. Jadi adanya sinergi antara stakeholder atau warga masyarakat Pecinan, kemudian eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota dan legislatif yaitu wakil rakyat atau DPRD dari berbagai komisi yang ada. Penelitian ini bersifat deskriptis analitis, jenis penelitian hukum normatf yang didukung oleh penelitian empiris, pengumpulan datanya dilakukan dengan metode library research dan field research dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan metode kualitatif. date: 2023 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Audia, Alka and Rohaedi, Edi and Mihradi, R. Muhammad (2023) Tinjauan Yuridis Pelestarian Kawasan Pecinan Di Kota Bogor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.