%L eprintsunpak10429 %T Tinjauan Yuridis Tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Oleh Pemerintah Kota Bogor %X Anggaran merupakan alat perencanaan sekaligus alat pengendalian pemerintah. Anggaran sebagai alat perencanaan mengindikasikan target yang harus dicapai oleh pemerintah, sedangkan anggaran sebagai alat pengendalian mengindikasikan alokasi sumber dana publik yang disetujui legislatif untuk dibelanjakan. Melalui data rekening belanja yang terdapat dalam anggaran belanja daerah, akan dilihat apakah anggaran yang telah dibuat, dapat berperan sebagai pengendali terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah. Permasalahan yang penulis angkat adalah apakah pengaturan penggunaan APBD oleh Pemerintah Kota Bogor telah memadai dan bagaimana implementasi penggunaan APBD oleh Pemerintah Kota Bogor dan apa saja yang menjadi kendala serta penyelesaiannya. Pengaturan penggunaan APBD oleh Pemerintah Kota Bogor dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah sebagai landasan hukum. Peran Walikota dalam mengelola keuangan daerah Kota Bogor bahwa dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintahan terlihat bahwa sistem pengelolaan keuangan pada dasarnya merupakan sub sistem pemerintahan itu sendiri. Aspek pengelolaan Keuangan Daerah juga merupakan sub sistem Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan pengaturan tersebut diharapkan terdapat keseimbangan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pendistribusian keuangan, pembiayaan, dan penataan sistem pengelolaan yang lebih baik dalam mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah secara optimal sesuai dinamika dan tuntutan masyarakat yang berkembang. Implementasi penggunaan APBD oleh Pemerintah Kota Bogor adalah dengan melakukan kegiatan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. %I Universitas Pakuan %A Rizky Wulandari %A Hasan Basri %A Eka Ardianto Iskandar %D 2016