%0 Thesis %9 Skripsi %A Miftah Ilmi Polapa, Moh %A Heriyanto, Bambang %A Lathif, Nazaruddin %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintsunpak:10445 %I Universitas Pakuan %T Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 Dalam Permohonan Uji Materiil Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan %U http://eprints.unpak.ac.id/10445/ %X Tenaga kerja memiliki peran penting dalam pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Namun saat ini banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang kerap menentukan sendiri syarat batas usia yang diskriminatif atau yang disebut ageisme kepada tenaga kerja. Salah satu karyawan swasta, Leonardo sebagai pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 35 ayat (1). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara pengujian Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga untuk mengetahui konsekuensi dari hasil Putusan Mahkamah tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu dengan cara menganalisa data yang diteliti dengan menjelaskan secara lengkap, terperinci, dan sistematis, kemudian diperoleh kesimpulan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang berbasis analisis terhadap norma hukum, baik dalam aturan perundang-undangan maupun dalam arti putusan pengadilan. Serta mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data- data kepustakaan seperti buku dan artikel. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer yang berupa salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024. Penelitian ini menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon, sebab menurut Mahkamah batasan diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, sehingga tidak memiliki relevansi di dalamnya. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai dapat meningkatkan praktik diskriminasi usia oleh banyak perusahaan terhadap para tenaga kerja, sehingga berpotensi tidak berjalannya teori keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum, khususnya dalam hukum ketenagakerjaan.