<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Hak Penganut Aliran Kepercayaan Dalam Pencantuman Identitas Administrasi Kependudukan"^^ . "Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan perlakuan hukum terhadap penganut aliran kepercayaan dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, kelompok penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi administratif berupa pengosongan kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga. Hal ini menimbulkan dampak sosial dan hukum, seperti kesulitan memperoleh pekerjaan, pencatatan perkawinan, hingga pengakuan hak-hak sipil lainnya. Permasalahan tersebut melahirkan uji materi terhadap ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU- XIV/2016. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengidentifikasi tiga pokok masalah: (1) bagaimana ketentuan hukum terkait pencantuman agama/kepercayaan dalam dokumen kependudukan, (2) bagaimana dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU- XIV/2016, dan (3) bagaimana implikasi putusan tersebut terhadap penganut aliran kepercayaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Analisis penelitian didasarkan pada dua teori utama, yaitu Teori Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap warga negara atas pengakuan dan perlakuan yang setara di hadapan hukum, serta Teori Perlindungan Hukum Menurut Setiono, adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 merupakan bentuk keadilan substantif dan pengakuan konstitusional bagi penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Putusan ini menghapus diskriminasi administratif dan menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlakuan yang setara dalam administrasi kependudukan. Namun demikian, implementasi putusan di lapangan masih menghadapi kendala berupa resistensi sosial, kurangnya pemahaman aparat daerah, dan lemahnya sosialisasi kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 memerlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem administrasi kependudukan."^^ . "2025" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Rafi"^^ . "Harits Anandito"^^ . "Rafi Harits Anandito"^^ . . "Bambang"^^ . "Heriyanto"^^ . "Bambang Heriyanto"^^ . . "Angga"^^ . "Perdana"^^ . "Angga Perdana"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10446 \n\nAnalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Hak Penganut Aliran Kepercayaan Dalam Pencantuman Identitas Administrasi Kependudukan\n\n" . "text/html" . . . "Administrasi Kependudukan" . . . "Aliran Kepercayaan" . . . "MK (Mahkamah Konstitusi)" . .