TY - THES PB - Universitas Pakuan N2 - Pemilihan Umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan- jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilihan Kepala Daerah telah mengalami perubahan sistem hukum yang signifikan. Persyaratan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali kota dan Wakil Wali kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4 yang salah satunya mengenai syarat bagi mantan terpidana. Identifikasi masalah pada penulisan hukum ini antara lain bagaimana perkembangan regulasi pencalonan mantan narapidana dalam perundang- undangan di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan mahkamah konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Kesimpulan pada penulisan hukum ini yaitu MK mengecualikan syarat tersebut terhadap tindak pidana kealpaan (culpa levis) dan kejahatan politik dalam Putusan MK No. 14-17/PUU-V/2007 dan Putusan MK No. 15/PUU- VI/2008, kemudian dalam Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 120/PUU-VII/2009, MK menentukan beberapa syarat lalu dalam Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK No. 51/PUU-XIV/2016, MK menyatakan syarat tersebut dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan Putusan MK yang terakhir terkait syarat tersebut yaitu Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016 yang menentukan syarat tersebut dikecualikan terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik serta Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 terkait persyaratan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah bagi mantan terpidana antara lain Pertama, bahwa persoalan ini sudah pernah diajukan dan diputus oleh Mahkamah sebelumnya, Kedua, Mahkamah menegaskan pendiriaanya berkenaan dengan norma yang dimaksud dengan pendapat Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya. Ketiga, Mahkamah berpendapat bahwa demokrasi bukan semata-mata berbicara tentang perlindungan hak-hak individual tetapi juga ditopang oleh nilai-nilai dan moralitas. Keempat, Mahkamah berpendapat bahwa secara konstitusional karena hak politik bukanlah merupakan hak asasi yang tidak dapat dibatasi. ID - eprintsunpak10449 AV - none UR - http://eprints.unpak.ac.id/10449/ M1 - Skripsi TI - Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 56/PUU-XVII/2019 Terhadap Hak Politik Mantan Terpidana Dalam Pencalonan Kepala Daerah A1 - Akbar NL, Reza A1 - Wuisang, Ari A1 - Satya Nugraha, Roby Y1 - 2025/// ER -