%0 Thesis %9 Skripsi %A Noel Frederich Mauriz Angwarmase, Noel %A Chairijah, Chairijah %A Susilawati K., Tuti %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintsunpak:10451 %I Universitas Pakuan %T Penerapan Allowable Catch Dalam Upaya Pencegahan Praktik Overfishing Di Indonesia Menurut Hukum Laut Internasional %U http://eprints.unpak.ac.id/10451/ %X Overfishing merupakan suatu cara penangkapan ikan secara berlebihan yang dimana akan berdampak terhadap penurunan secara drastis dan terus menerus terhadap populasi ikan yang nantinya akan menyebabkan kepunahan. Dengan adanya tindakan overfishing yang terus menerus akan mengakibatkan terjadinya kerusakan terhadap ketahanan ekosistem laut kedepannya. Adanya allowble catch diharapkan dapat menekan angka overfishing yang ada di Indonesia. Adapun identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum laut internasional terkait allowable catch dalam upaya pencegahan praktik overfishing? dan bagaimanakah penerapan allowable catch dalam upaya pencegahan praktik overfishing menurut hukum positif Indonesia berdasarkan UNCLOS? Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif analistis dengan pendekatan teori dan peraturan perundang-undangan, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum laut internasional terkait allowable catch dalam upaya pencegahan praktik overfishing terdapat pada Pasal 61 UNCLOS 1982 yang memberikan solusi terhadap permasalahan overfishing, yaitu diperlukannya bagi masing-masing negara pantai untuk mengatur dan menentukan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (allowable catch). Allowable catch dapat digunakan oleh negara pantai sebagai teknik pengelolaan untuk membatasi penangkapan ikan pada wilayah tertentu. Berdasarkan keterangan FAO, cara untuk menghitung allowable catch (di Indonesia disebut dengan Jumlah Tangkap yang diperbolehkan, JTB) adalah dengan menggunakan rumus JTB = 80% x MSY. Apabila JTB > MSY (JTB kecil dari MSY), maka hal ini dapat diartikan sebagai overfishing. Jika JTB < MSY (JTB besar dari MSY) dapat diartikan sebagai penangkapan ikan masih dapat ditangkap, namun tidak melebihi batas MSY yang telah ditetapkan. Penerapan allowable catch dalam upaya pencegahan praktik overfishing menurut hukum positif Indonesia berdasarkan UNCLOS telah diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2022 Tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkap yang diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam Keputusan Menteri ini pada bagian tingkat pemanfaatan telah dibagi dengan tiga kategori, yaitu moderate (dalam tahapan berkembang), fully-exploited (keadaan jenuh atau mendekati jenuh), dan overfishing (penangkapan ikan yang berlebih).