%0 Thesis %9 Skripsi %A Maulida Azzahra, Najwa %A Febrianty, Yenny %A H. Insani, Isep %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintsunpak:10454 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Hukum Terhadap Penyanderaan Pilot Susi Air Di Papua Berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional %U http://eprints.unpak.ac.id/10454/ %X Kasus penyanderaan terhadap Kapten Pilot Susi Air, Philip Mehrtens, oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menimbulkan keprihatinan mendalam dalam konteks perlindungan hak asasi manusia internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan penyanderaan dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional serta mengkaji tanggung jawab negara dalam melindungi penduduk sipil di wilayah konflik. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis, berdasarkan studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyanderaan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak fundamental seperti hak atas kebebasan, keamanan, dan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi sebagaimana dijamin dalam Deklarasi Universal HAM 1948, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Jenewa Keempat. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan dalam Konvensi Internasional Menentang Penyanderaan 1979. Negara Indonesia memiliki tanggung jawab hukum berdasarkan prinsip due diligence untuk mencegah, melindungi, dan menindak pelanggaran hak asasi manusia, termasuk dalam situasi konflik bersenjata non-internasional seperti yang terjadi di Papua. Hasil analisis menyimpulkan bahwa penyanderaan terhadap pilot Susi Air merupakan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia internasional, dan negara berkewajiban penuh menjamin perlindungan serta akuntabilitas atas pelanggaran tersebut, baik melalui penegakan hukum nasional maupun kerja sama internasional. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya peran masyarakat internasional dalam mendorong penyelesaian konflik secara damai. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya strategi komprehensif yang menggabungkan pendekatan hukum, diplomasi, dan kemanusiaan. Dengan demikian, perlindungan terhadap penduduk sipil dapat lebih terjamin, dan penyelesaian konflik di Papua dapat ditempuh dengan cara-cara yang selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.