<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Perjanjian Perbatasan Wilayah Darat Antara Indonesia Dan Papua Nugini Tahun 2013 (Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea On Border Arrangements) Dalam Perspektif Hukum Internasional"^^ . "Perbatasan wilayah darat merupakan bagian dari kedaulatan suatu negara yang menentukan batas kekuasaan hukum, yurisdiksi, dan tanggung jawab terhadap wilayah serta masyarakat di dalamnya. Perbatasan Indonesia dan Papua Nugini yang ditetapkan melalui Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea On Border Arrangement tahun 2013 mencerminkan upaya bilateral dalam menjaga stabilitas kawasan, mengatur lalu lintas lintas batas, serta melindungi masyarakat adat yang berada di wilayah perbatasan. Wilayah perbatasan ini juga strategis namun rentan terhadap aktivitas ilegal dan potensi gangguan keamanan. Namun, pelaksanaan perjanjian ini tidak lepas dari kendala seperti keterlambatan ratifikasi oleh Papua Nugini, serta kompleksitas sosial dan budaya akibat hubungan kekerabatan lintas batas dan akses geografis yang sulit. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang manfaat dan hambatan dalam pelaksanaan perjanjian perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini, serta kontribusinya terhadap perlindungan hukum masyarakat adat di kawasan perbatasan. Adapun identifikasi permasalahan dalam penulisan hukum ini meliputi: bagaimana isi perjanjian ditinjau dari perspektif hukum internasional, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adat di wilayah perbatasan, dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif yang didukung oleh data empiris melalui studi pustaka dan wawancara. Sifat penelitian bersifat deskriptif analitis, dengan teknik pengumpulan data melalui kajian dokumen dan sumber hukum yang relevan. Kerangka teori yang digunakan meliputi Teori Perjanjian Internasional untuk menganalisis prosedur dan kepastian hukum antarnegara, Teori Kedaulatan Negara untuk menegaskan penguasaan atas wilayah perbatasan, serta prinsip Uti Possidetis Juris sebagai dasar hukum penetapan batas warisan kolonial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian ini bermanfaat dalam menjaga stabilitas kawasan, meningkatkan kerja sama bilateral, perlindungan masyarakat adat, dan pengelolaan wilayah yang lebih efektif. Hambatan-hambatan yang ada telah mulai diatasi melalui forum bersama seperti Komite Perbatasan Bersama dan mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur antara kedua negara. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih adaptif terhadap kondisi lokal agar implementasi perjanjian tidak menimbulkan konflik baru dan diperlukan percepatan ratifikasi, peningkatan koordinasi lintas sektor, pemberdayaan masyarakat adat, serta penguatan infrastruktur perbatasan guna mendukung efektivitas pelaksanaan perjanjian."^^ . "2025" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Angga"^^ . "Perdana"^^ . "Angga Perdana"^^ . . "Ari"^^ . "Wuisang"^^ . "Ari Wuisang"^^ . . "Dara"^^ . "Berlianti"^^ . "Dara Berlianti"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10457 \n\nAnalisis Perjanjian Perbatasan Wilayah Darat Antara Indonesia Dan Papua Nugini Tahun 2013 (Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea On Border Arrangements) Dalam Perspektif Hukum Internasional\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Internasional" . . . "Batas Wilayah" . . . "Perjanjian" . . . "Perbatasan" . .