<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Perjanjian OSLO 1993 Antara Palestina Dan Israel Dalam Persfektif Hukum Internasional"^^ . "Konflik Palestina-Israel merupakan salah satu konflik internasional paling kompleks dan berkepanjangan dalam sejarah modern, melibatkan aspek sejarah, politik, ideologis, dan hukum internasional. Seiring dengan dinamika global dan regional, upaya penyelesaian konflik melalui pendekatan damai menghasilkan Perjanjian Oslo tahun 1993 yang menjadi tonggak penting dalam proses perdamaian di kawasan Timur Tengah. Perjanjian ini ditujukan untuk mengatur langkah-langkah awal menuju solusi dua negara, melalui pengakuan timbal balik dan pembentukan Otoritas Palestina sebagai entitas pemerintahan sementara. Namun, dalam pelaksanaannya, Perjanjian Oslo menghadapi berbagai tantangan yang menghambat implementasi secara efektif dan menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perjanjian Oslo 1993 antara Palestina dan Israel dalam perspektif hukum internasional, khususnya mengenai status hukum Palestina sebagai entitas negara, serta mengidentifikasi hambatan utama dalam implementasi perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan empiris, dengan kerangka teori yang terdiri dari teori resolusi konflik, teori hukum internasional, dan teori perjanjian internasional. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan pihak-pihak yang relevan, termasuk pakar hukum internasional dan pejabat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Oslo memberikan pengakuan terbatas terhadap entitas Palestina namun belum memberikan status penuh sebagai negara berdaulat menurut standar hukum internasional. Selain itu, pelaksanaan perjanjian mengalami berbagai hambatan, seperti ekspansi permukiman Israel di wilayah pendudukan, lemahnya mekanisme penegakan hukum internasional, ketidakseimbangan kekuatan antara kedua pihak, serta kurangnya komitmen politik baik dari pihak Israel maupun Palestina. Meskipun Perjanjian Oslo mencerminkan upaya diplomatik menuju perdamaian, kegagalannya dalam mengatur solusi jangka panjang dan mengikat secara hukum menunjukkan perlunya evaluasi dan pendekatan baru yang lebih efektif dan adil sesuai prinsip-prinsip hukum internasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah dalam kajian hukum internasional, serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya supremasi hukum dalam penyelesaian konflik internasional. Selain itu, penelitian ini juga mendorong peran aktif komunitas internasional dalam mengawal implementasi kesepakatan damai agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan"^^ . "2025" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Sobar"^^ . "Sukmana"^^ . "Sobar Sukmana"^^ . . "Sapto"^^ . "Handoyo DP"^^ . "Sapto Handoyo DP"^^ . . "Vehrial"^^ . "Vahzria Nur"^^ . "Vehrial Vahzria Nur"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10460 \n\nAnalisis Perjanjian OSLO 1993 Antara Palestina Dan Israel Dalam Persfektif Hukum Internasional\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Internasional" . . . "Perjanjian" . .