@phdthesis{eprintsunpak10479, author = {Muhamad Humam Ulumuddiin and Chairijah Chairijah and Sobar Sukmana}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2025}, title = {Larangan Penerbangan Di Atas Zona Konflik Bersenjata Internasional (Studi Kasus Konflik Antara Rusia Dan Ukraina)}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10479/}, abstract = {Konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina yang dimulai pada tahun 2022 menimbulkan berbagai implikasi hukum internasional, khususnya terkait keselamatan penerbangan sipil di zona konflik. Salah satu isu utama yang muncul adalah wacana penerapan zona larangan terbang (no-fly zone) di wilayah udara Ukraina guna melindungi warga sipil dari serangan udara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Ukraina menerapkan kebijakan penutupan wilayah udara dan kendala yang dihadapi dalam mewujudkan zona larangan terbang berdasarkan prinsip-prinsip hukum udara internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang didukung oleh data empiris melalui wawancara dengan ahli hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ukraina memiliki hak kedaulatan penuh atas wilayah udaranya sebagaimana diatur dalam Konvensi Chicago 1944, namun konvensi tersebut tidak mengatur penerbangan dalam situasi konflik bersenjata. Selain itu, penerapan zona larangan terbang internasional membutuhkan legitimasi dari organisasi internasional seperti Dewan Keamanan PBB. Berdasarkan wawancara dengan Prof. Hikmahanto Juwana, penerbangan di wilayah perang tidak dapat ditegakkan menurut Pasal 1 Konvensi Chicago dan ICAO hanya dapat memberikan arahan kepada maskapai, bukan menetapkan larangan secara hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan zona larangan terbang di wilayah Ukraina masih menghadapi tantangan besar secara hukum dan politik. Oleh karena itu, saran yang diajukan adalah pentingnya penyusunan protokol pelengkap terhadap Konvensi Chicago yang mengatur penerbangan di masa konflik serta peningkatan peran ICAO dalam perlindungan penerbangan sipil di wilayah konflik bersenjata.} }