<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penegakan Hukum Internasional Terhadap Pencemaran Laut Oleh Kapal Kargo: Studi Kasus Tumpahan Minyak MV Wakashio Di Mauritius (2020)"^^ . "Penelitian ini mengkaji penegakan hukum internasional terhadap pencemaran laut akibat tumpahan minyak dari kapal kargo, dengan studi kasus insiden MV Wakashio di Mauritius pada tahun 2020. Latar belakang penelitian menunjukkan bahwa pencemaran laut oleh tumpahan minyak merupakan ancaman serius bagi ekosistem, lingkungan, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir, diperparah oleh lalu lintas maritim yang padat seperti di Selat Malaka. Identifikasi masalah berfokus pada mekanisme penegakan hukum internasional dalam kasus MV Wakashio, perbandingannya dengan insiden tumpahan minyak lain, serta langkah-langkah yang diambil Pemerintah Indonesia dalam merespons kasus pencemaran laut. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami penegakan hukum internasional, menganalisis perbandingan kasus, dan mengidentifikasi upaya Indonesia dalam menanggapi pencemaran laut, serta memperkuat kerja sama internasional. Penelitian ini menggunakan kerangka teoritis hukum internasional, teori laut lepas, dan teori penegakan hukum, dengan metode penelitian hukum normatif deskriptif analitis yang didukung studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MV Wakashio, kapal berbendera Panama milik perusahaan Jepang, menumpahkan lebih dari 1.000 ton minyak, menyebabkan kerusakan ekologis parah di Mauritius. Penegakan hukum internasional mengacu pada UNCLOS 1982, CLC 1992, dan OPRC 1990, namun efektivitasnya terhambat oleh celah ratifikasi konvensi oleh negara bendera dan keterbatasan kapasitas negara terdampak. Perbandingan dengan kasus seperti Exxon Valdez dan Deepwater Horizon menyoroti perbedaan dalam volume tumpahan, kapasitas respons negara, dan skema kompensasi. Meskipun Indonesia tidak memiliki yurisdiksi langsung, negara ini merespons dengan memperkuat kesiapsiagaan nasional melalui regulasi seperti Perpres No. 109 Tahun 2006 dan aktif dalam forum IMO untuk mendorong harmonisasi hukum serta tanggung jawab mutlak pemilik kapal. Kesimpulannya, penegakan hukum internasional terhadap pencemaran laut masih menghadapi tantangan implementasi dan koordinasi lintas batas, sehingga memerlukan penguatan peran lembaga internasional, harmonisasi standar hukum, dan reformasi perjanjian internasional yang lebih responsif terhadap kerusakan lingkungan laut berskala global."^^ . "2025" . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Ari"^^ . "Wuisang"^^ . "Ari Wuisang"^^ . . "Angga"^^ . "Perdana"^^ . "Angga Perdana"^^ . . "Dara"^^ . "Nurul Salsabillah"^^ . "Dara Nurul Salsabillah"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . "HTML Summary of #10481 \n\nPenegakan Hukum Internasional Terhadap Pencemaran Laut Oleh Kapal Kargo: Studi Kasus Tumpahan Minyak MV Wakashio Di Mauritius (2020)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Internasional" . . . "Hukum Laut" . . . "Pencemaran" . .