@phdthesis{eprintsunpak10482, year = {2025}, author = {Yusabbihu Zafarina Sa'diah and Sapto Handoyo DP and Sobar Sukmana}, school = {Universitas Pakuan}, title = {Analisis Yuridis Kerjasama Internasional Berdasarkan Protokol Palermo Dalam Menangani Kasus Perdagangan Manusia Untuk Sektor Judi Online}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10482/}, abstract = {Perdagangan manusia atau human trafficking merupakan salah satu bentuk kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia. Kejahatan ini melibatkan eksploitasi korban melalui perekrutan, pengangkutan, dan penampungan untuk tujuan seperti kerja paksa, prostitusi, atau perbudakan modern. Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan transnasional dengan meratifikasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime atau UNCATOC melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, sifat penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Dalam penulisan ini penulis membahas tentang peran dan upaya Hukum Internasional dalam menangani kasus perdagangan manusia untuk eksploitasi sektor judi online dan implementasi Protokol Palermo dalam menanggulangi permasalahan perdagangan manusia untuk eksploitasi sektor judi online di Indonesia. Hukum internasional berperan mengambil langkah-langkah pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan pelaku. Upaya pemberantasan human trafficking, dalam Protokol Palermo Pasal 10 dijelaskan bahwa penegak hukum, imigrasi atau pihak berwenang lainnya yang sudah seharusnya bekerja sama antara satu dengan yang lainnya, sesuai dengan hukum nasionalnya. Protokol Palermo telah menjadi acuan global yang mendefinisikan dan mengarahkan respons hukum terhadap tindak pidana perdagangan manusia. Sejumlah upaya strategis guna meningkatkan koordinasi dan sinergi internasional, baik dari sisi kebijakan, operasional, hingga diplomatik. Saran yang dapat penulis berikan dalam penulisan ini yaitu Pemerintah Indonesia perlu menyusun perjanjian bilateral atau multilateral tambahan guna memperkuat mekanisme ekstradisi, pertukaran intelijen, dan penyidikan bersama terhadap pelaku, Mabes Polri dan lembaga terkait perlu merumuskan SOP khusus dalam penanganan TPPO yang melibatkan eksploitasi di sektor judi online, dan Penguatan diplomasi hukum dan kolaborasi aktif dalam forum regional seperti ASEANAPOL, UNODC, dan Bali Process penting untuk mendorong kesepahaman dan tindakan kolektif antarnegara dalam menangani TPPO berbasis online.} }