%D 2025 %L eprintsunpak10518 %A Vipta Adji Prestianto %A Tuti Susilawati K. %A Sobar Sukmana %X Penelitian ini menganalisis secara komprehensif permasalahan dan penyelesaian sengketa penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam di wilayah Laut Natuna Utara. Sengketa ini merupakan salah satu bentuk konflik maritim yang mencerminkan kompleksitas delimitasi batas yurisdiksi laut antara negara-negara pantai di kawasan Asia Tenggara. Permasalahan utama yang menjadi fokus dalam penelitian ini berasal dari adanya klaim unilateral yang tumpang tindih antara kedua negara. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982), mendasarkan klaim ZEE-nya pada pengukuran dari garis pangkal kepulauan (archipelagic baselines) yang diatur secara sah dalam pasal-pasal UNCLOS. Sementara itu, Vietnam menggunakan metode penarikan garis pangkal lurus dari titik-titik tertentu di daratannya yang secara substansi tidak seluruhnya sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional. Selain itu, Vietnam juga mengajukan klaim hak penangkapan ikan secara historis (historic fishing rights) yang oleh Indonesia tidak diakui dalam kerangka hukum positif internasional yang berlaku. Akibat dari perbedaan klaim tersebut, terjadi tumpang tindih klaim ZEE yang berdampak pada meningkatnya tensi di lapangan, termasuk insiden-insiden yang melibatkan penabrakan kapal penjaga perairan dan maraknya aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing (illegal, unreported, and unregulated fishing/IUU fishing) di wilayah sengketa. Untuk menyelesaikan konflik ini, kedua negara memilih pendekatan non- adjudikatif melalui jalur diplomasi bilateral yang berlangsung selama lebih dari satu dekade. Pendekatan ini menekankan pentingnya penyelesaian damai berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk asas kesetaraan kedaulatan, itikad baik, dan penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB dan UNCLOS 1982. Puncak dari upaya diplomatik ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada bulan Desember 2022, yang mencerminkan keberhasilan kedua negara dalam mencapai kesepakatan delimitasi ZEE secara resmi. MoU ini menjadi bukti konkret implementasi prinsip pacta sunt servanda, yaitu kewajiban bagi negara-negara untuk menaati perjanjian internasional yang telah mereka sepakati. %I Universitas Pakuan %T Upaya Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Batas Zee (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia Dengan Vietnam Berdasarkan UNCLOS 1982 (Studi Kasus Penandatanganan Perjanjian Batas ZEE Indonesia Dengan Vietnam 2022)