eprintid: 10518 rev_number: 9 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/01/05/18 datestamp: 2026-02-25 02:23:13 lastmod: 2026-02-25 02:23:13 status_changed: 2026-02-25 02:23:13 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Adji Prestianto, Vipta creators_name: Susilawati K., Tuti creators_name: Sukmana, Sobar creators_NPM: 010121182 creators_NPM: NIDK8900840022 creators_NPM: NIDN0429097004 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Susilawati K., Tuti contributors_name: Sukmana, Sobar contributors_NIDN: NIDK8900840022 contributors_NIDN: NIDN0429097004 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74021#ILMU HUKUM title: Upaya Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Batas Zee (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia Dengan Vietnam Berdasarkan UNCLOS 1982 (Studi Kasus Penandatanganan Perjanjian Batas ZEE Indonesia Dengan Vietnam 2022) ispublished: pub subjects: 7 subjects: ZEE subjects: bk subjects: dq divisions: sch_art full_text_status: none abstract: Penelitian ini menganalisis secara komprehensif permasalahan dan penyelesaian sengketa penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam di wilayah Laut Natuna Utara. Sengketa ini merupakan salah satu bentuk konflik maritim yang mencerminkan kompleksitas delimitasi batas yurisdiksi laut antara negara-negara pantai di kawasan Asia Tenggara. Permasalahan utama yang menjadi fokus dalam penelitian ini berasal dari adanya klaim unilateral yang tumpang tindih antara kedua negara. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982), mendasarkan klaim ZEE-nya pada pengukuran dari garis pangkal kepulauan (archipelagic baselines) yang diatur secara sah dalam pasal-pasal UNCLOS. Sementara itu, Vietnam menggunakan metode penarikan garis pangkal lurus dari titik-titik tertentu di daratannya yang secara substansi tidak seluruhnya sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional. Selain itu, Vietnam juga mengajukan klaim hak penangkapan ikan secara historis (historic fishing rights) yang oleh Indonesia tidak diakui dalam kerangka hukum positif internasional yang berlaku. Akibat dari perbedaan klaim tersebut, terjadi tumpang tindih klaim ZEE yang berdampak pada meningkatnya tensi di lapangan, termasuk insiden-insiden yang melibatkan penabrakan kapal penjaga perairan dan maraknya aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing (illegal, unreported, and unregulated fishing/IUU fishing) di wilayah sengketa. Untuk menyelesaikan konflik ini, kedua negara memilih pendekatan non- adjudikatif melalui jalur diplomasi bilateral yang berlangsung selama lebih dari satu dekade. Pendekatan ini menekankan pentingnya penyelesaian damai berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk asas kesetaraan kedaulatan, itikad baik, dan penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB dan UNCLOS 1982. Puncak dari upaya diplomatik ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada bulan Desember 2022, yang mencerminkan keberhasilan kedua negara dalam mencapai kesepakatan delimitasi ZEE secara resmi. MoU ini menjadi bukti konkret implementasi prinsip pacta sunt servanda, yaitu kewajiban bagi negara-negara untuk menaati perjanjian internasional yang telah mereka sepakati. date: 2025 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Adji Prestianto, Vipta and Susilawati K., Tuti and Sukmana, Sobar (2025) Upaya Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Batas Zee (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia Dengan Vietnam Berdasarkan UNCLOS 1982 (Studi Kasus Penandatanganan Perjanjian Batas ZEE Indonesia Dengan Vietnam 2022). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.