@phdthesis{eprintsunpak10519, author = {Yesariza Nabila and Sapto Handoyo DP and Herli Antoni}, title = {Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Marie Colvin Yang Tewas Di Tangan Pemerintah Suriah Di Wilayah Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Internasional Dan Hukum Humaniter Internasional}, year = {2025}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Marie Colvin merupakan seorang jurnalis asal Amerika Serikat yang bekerja di Media Inggris The Sunday Times yang tewas di Kota Homs, Suriah saat meliput konflik bersenjata yang di akibatkan oleh peperang saudara antara pemerintah dan pihak oposisi pada tahun 2012, kematian nya menjadi sorotan terhadap lemahnya perlindungan hukum bagi jurnalis internasional dalam situasi perang. Marie Colvin tewas akibat serangan Artileri yang diluncurkan ke pusat media darurat tempat para wartawan berada di distrik Baba Amr. Marie bersama beberapa jurnalis lain melaporkan penderitaan warga sipil akibat pengepungan dan pengeboman yang dilakukan oleh Rezim Al-Assad untuk meratakan pihak oposisi. identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini: (1) Apa faktor penyebab tewas nya jurnalis Marie Colvin di wilayah konflik bersenjata: (2) Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap jurnalis Marie Colvin yang tewas di wilayah konflik bersenjata berdasarkan hukum internasional dan hukum humaniter internasional: (3) Kendala apa yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis Marie Colvin yang tewas di tangan pemerintah Suriah di wilayah konflik bersenjata berdasarkan hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Jenis penelitian normatif empiris. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi pustaka terhadap instrumen hukum internasional seperti Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya serta melakukan wawancara bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Analisis dilakukan untuk menilai sejauh mana instrumen yang terdapat di dalam Konvensi dan Protokol Tambahan nya memberikan perlindungan dan bagaimana efektivitas penerapannya ketika terjadi oleh aktor negara, Wawancara juga dilakukan untuk memperoleh pendapat dan penilaian dari pihak yang berwenang di bidang nya terkait implementasi perlindungan hukum internasional dan hukum humaniter internasional terhadap perlindungan jurnalis di wilayah konflik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun jurnalis telah dikategorikan sebagai warga sipil yang dilindungi dalam konflik bersenjata, dalam pratiknya perlindungan hukum yang berjalan belum berjalan secara optimal. Hambatan yang muncul diantaranya adalah minimnya mekanisme penegakan internasional yang bersifat mengikat, kesulitan pembuktian unsur pelanggaran dan keterbatasan yuridiksi terhadap pelaku. Oleh karena itu diperlukan penguatan peran lembaga internasional, optimalisasi prinsip tanggung jawab negara, serta peningkatan kesadaran global akan pentingnya perlindungan jurnalis di wilayah konflik.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/10519/} }