TY - THES A1 - Imam Anggora, Jadug A1 - Susilawati K., Tuti A1 - Sukmana, Sobar UR - http://eprints.unpak.ac.id/10520/ AV - none N2 - This study analyzes the determination of the name change of the South China Sea to the North Natuna Sea from the perspective of international law, especially based on the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. The main focus is on how the regulation of sea areas under UNCLOS 1982 and the actions of the Indonesian government in maintaining sovereignty in the North Natuna Sea in the face of China's unilateral claims. This analysis confirms that Indonesia's determination to change the name of the South China Sea to the North Natuna Sea is based on recognized international law, especially UNCLOS 1982. China's unilateral claims, including the Nine-Dash Line and traditional fishing grounds, are not recognized under UNCLOS 1982 and are considered a violation of Indonesia's sovereign rights. Indonesia has taken concrete steps to maintain its sovereignty, including registering the name change with the International Hydrographic Organization (IHO) and storing it at the United Nations Headquarters, ensuring international recognition of Indonesia's claims. In addition, Indonesia has increased its defense capabilities in the Natuna region through military buildup, including building military bases and conducting patrols, and has been involved in diplomatic efforts. These comprehensive steps demonstrate Indonesia's commitment to upholding international law and protecting its national interests from external claims. Keywords: UNCLOS 1982, ZEE, Nine Dash-Line, Territorial Sea, Continental Shelf. Penelitian ini menganalisis penentuan perubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara dari perspektif hukum internasional, khususnya berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Fokus utama adalah bagaimana pengaturan wilayah laut di bawah UNCLOS 1982 dan tindakan pemerintah Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan di Laut Natuna Utara menghadapi klaim sepihak China. Analisis ini menegaskan bahwa tekad Indonesia untuk mengganti nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara didasarkan pada hukum internasional yang diakui, khususnya UNCLOS 1982. Klaim sepihak China, termasuk Nine-Dash Line dan tempat penangkapan ikan tradisional, tidak diakui di bawah UNCLOS 1982 dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kedaulatan Indonesia. Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mempertahankan kedaulatannya, termasuk mendaftarkan perubahan nama dengan Organisasi Hidrografi Internasional (IHO) dan menyimpannya di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, memastikan pengakuan internasional atas klaim Indonesia. Selain itu, Indonesia telah meningkatkan kemampuan pertahanannya di wilayah Natuna melalui penumpukan militer, termasuk membangun pangkalan militer dan melakukan patroli, dan telah terlibat dalam upaya diplomatik. Langkah- TI - Penentuan Perubahan Nama Laut China Selatan Menjadi Laut Natuna Utara Ditinjau Dari United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982 Y1 - 2025/// PB - Universitas Pakuan M1 - Skripsi ID - eprintsunpak10520 ER -