%0 Thesis %9 Skripsi %A Abednego Lubis, Hendricus %A Lathif, Nazaruddin %A Sukmana, Sobar %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintsunpak:10521 %I Universitas Pakuan %T Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Indonesia-Malaysia Di Pulau Sebatik %U http://eprints.unpak.ac.id/10521/ %X Sengketa perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik merupakan salah satu isu yang terus berulang dalam hubungan bilateral kedua negara, terutama menyangkut kejelasan batas darat dan maritim. Perbedaan interpretasi terhadap dokumen historis seperti Perjanjian London 1824 dan perjanjian-perjanjian batas berikutnya, seperti Traktat 1891 dan 1915, telah menimbulkan ketegangan, ketidakpastian hukum, serta potensi konflik di lapangan. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip hukum internasional memiliki peran penting dalam membingkai penyelesaian sengketa secara damai, adil, dan berdasarkan asas penghormatan terhadap kedaulatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip utama dalam hukum internasional-seperti prinsip uti possidetis juris, non-intervensi, kedaulatan negara, penyelesaian sengketa secara damai, dan integritas wilayah diimplementasikan dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah di Pulau Sebatik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan historis, perbandingan hukum, dan analisis dokumen perjanjian bilateral. Penelitian ini juga memanfaatkan studi kasus penyelesaian perbatasan di negara lain sebagai komparasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip hukum internasional belum sepenuhnya optimal dalam penyelesaian sengketa perbatasan di Pulau Sebatik. Meskipun kedua negara telah membentuk forum bersama seperti Joint Border Committee (JBC) dan melakukan berbagai perundingan, tidak adanya kesepakatan akhir mengenai batas yang definitif menunjukkan lemahnya efektivitas mekanisme yang ada. Selain itu, prinsip uti possidetis juris sebagai dasar penetapan batas warisan kolonial sering kali dihadapkan pada perbedaan interpretasi historis dan kurangnya peta batas yang diakui bersama. Solusi yang dapat ditawarkan mencakup penguatan komitmen politik kedua negara untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui negosiasi diplomatik yang berbasis pada prinsip- prinsip hukum internasional. Pendekatan teknis melalui pemetaan ulang berbasis teknologi geospasial dan pembentukan perjanjian batas yang baru dapat menjadi langkah strategis. Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal dan transparansi informasi juga penting untuk mencegah konflik horizontal di wilayah perbatasan. Dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip hukum internasional secara konsisten, sengketa perbatasan di Pulau Sebatik dapat diselesaikan dengan cara yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial dan stabil secara geopolitik.