%0 Thesis %9 Skripsi %A Kiara Zada Sukma, Thalitha %A Handoyo DP, Sapto %A H. Insani, Isep %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2025 %F eprintsunpak:10522 %I Universitas Pakuan %T Analisis Implementasi ASEAN Convention Against Trafficking In Persons Especially Woman And Children (ACTIP) Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dan Anak Sebagai Korban Perdagangan Orang Di Indonesia %U http://eprints.unpak.ac.id/10522/ %X Perdagangan orang terutama perempuan dan anak merupakan kejahatan transnasional serius yang melanggar hak asasi manusia terhadap kelompok rentan dengan tujuan utama eksploitasi korban seperti kerja dan seksual. Kawasan Asia Tenggara dikenal sebagai pusat rawan perdagangan orang. Indonesia, sebagai salah satu negara anggota ASEAN, memiliki posisi strategis sebagai negara asal, transit, dan tujuan perdagangan orang. Menanggapi isu ini, ASEAN pada tahun 2015 mengadopsi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Women and Children (ACTIP), sebuah konvensi yang mengikat secara hukum untuk memperkuat kerja sama regional dalam memerangi perdagangan orang, dengan fokus pada perlindungan perempuan dan anak. Indonesia telah meratifikasi ACTIP melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ACTIP terhadap pengaturan perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak di Indonesia, mengkaji perlindungan hukum dalam kasus eksploitasi seksual, serta mengidentifikasi kendala dan upaya penyelesaiannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif empiris dengan analisis data sekunder serta wawancara. Teori yang digunakan yaitu teori Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum sebagai landasan fundamental dalam kerangka berpikir untuk mencapai tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi ACTIP di Indonesia telah sejalan dengan peraturan nasional, dengan kerangka hukum yang komprehensif. Indonesia telah meratifikasi ACTIP dan mengadopsi pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach) melalui berbagai regulasi nasional, seperti UU TPPO, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak. Namun, implementasi masih menghadapi kendala, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan belum optimalnya harmonisasi regulasi turunan ACTIP, lemahnya koordinasi antar lembaga, faktor sosial, ekonomi dan budaya, korupsi dan stigma masyarakat terhadap korban. Untuk itu, diperlukan upaya jalan keluar meliputi harmonisasi regulasi turunan berbasis ACTIP, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan koordinasi antar lembaga, pemberantasan korupsi, pelibatan aktif masyarakat dan LSM serta pemerataan akses layanan dan perlindungan bagi korban. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan di Indonesia.